Polsek sunggal ungkap kasus pelaku Curanmor
Waktu :
Sabtu tanggal 11 Nopember 2017 sekira pukul 03.00 Wib.
TKP : Jln. Melur VII Psr III No.4 Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal
Tsk : DANIL ARMANSYAH,UMUR 35 TAHUN,PEKERJAAN SUPIR, ALAMAT JL. SETIA KAWAN DESA SUNGGAL KANAN KEC. SUNGGAL KAB. DELI SERDANG.
Kronologis :
Pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2017 sekira pukul 03.30 Wib, pelaku tidur dikamar bersama anak korban dimana pelaku sudah tinggal dirumah korban selama setengah bulan tanpa sepengetahuan korban. Kemudian pelaku terbangun dan keluar dan melihat sepeda motor milik korban terparkir di ruang tamu, pelaku langsung mengunci anak korban dari luar kamar kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor dimana kunci sepeda motor tsb masih lengket dan pelaku mengeluarkannya melalui pintu samping rumah korban dimana kunci pintu tsb juga masih lengket, dan pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban. Setelah dimiliki pelaku, pelaku langsung membawa sepeda motor hasil curiannya tsb ke Jl. Mencirim Kab. Deli Serdang untuk digadaikan oleh seorang penadah yg tdk diketahui namanya sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) hingga pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 pelaku ditangkap oleh Polisi Polsek Sunggal yang berpakaian preman ketika akan menarik angkutan umum (angkot) di Jl. Pinang Baris Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal tepatnya dekat pangkalan stasiun angkutan umum 64 sehingga pelaku dibawa ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bb :
- 1 (satu) potong baju kaos bergambar Harley Davidson berwarna hitam.
- 1 (satu) potong celana panjang polos berwarna hitam.
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs 362 KUHPidana
Ancaman Hukuman : 7 tahun Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar