Minggu, 19 November 2017

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Kejahatan Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap pelaku kejahatan Narkoba jenis sabu, berdasarkan info masyarakat Melalui Aplikasi Sumut Kita.

Tersangka :
Richard Tarigan, 43 tahun, kristen, swasta, jalan beringin

Tkp :
Jalan beringin kelurahan sunggal

Waktu :
Hari sabtu tgl 11 november 2017 pukul 23.00 wib.

Barang Bukti :
- 1 bungkus plastik klip kecil brisi narkotik jnis sabu berat 0.18 gram

Kronologis:
Berdasarkan informasi masyarakat terjdi jual beli narkotika di jalan beringin, setelah mendapatkan informasi TIMSUS ANTI BANDIT  polsek sunggal langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung menangkap seorang laki2 yg bernama richad dan dari tangan kanannya d temukan narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan dr TSk, dia membeli narkotika dr seseorang berinisial T. Dan selanjutnya TSK d amankan d polsek sunggal.

Pasal yg d kenakan
Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 ttg narkotika

Hukuman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar