Polsek sunggal polrestabes Medan ungkap kasus Narkotik
TKP : Jln. Penampungan Desa Payabakung Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang.
TSk :
SUKARDI, Laki2, Umur 41 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Penampungan Desa Payabakung Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang.
Wkt kej : Pada hari Minggu tanggal 19 November 2017, Pukul 14.30 WIB.
BB : 1 (satu) Buah Dompet yang berisikan 7 (tujuh) Bungkus Plastik Klip Kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu - sabu dan Uang Tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kronologis :
pada hari Minggu tanggal 19 November 2017 sekira Pukul 14.30 WIB anggota unit reskrim polsek sunggal mendapatkan informasi bahwa di Jln. Penampungan Desa Payabakung Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu - sabu, kemudian anggota unit reskrim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, setelah itu ada melihat seorang laki - laki yang mencurigakan langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya dan menemukan barang bukti narkotika tersebut diatas dan ditanyak kepada tersangka bahwa tersangka mendapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial AT (DPO) di Desa Paya Geli Kec.Sunggal Ds seharga Rp.400.000,- dan tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk digunakan oleh nya.
Pasal yang dipersangkkan terhadap Tersangka Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, Ancaman hukuman maksimal 20
Tahun Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar