Senin, 27 November 2017

Polsek Sunggal Kembali Tangkap Tersangka Narkotika

Polsek sunggal polrestabes medan tangkap narkoba

Waktu kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2017 pukul 17.00 Wib di jln. Besar Sri Gunting Desa sunggal kanan Kec.Sunggal DS.

TSK :
1.
MUHAMMAD RIDWAN
50 Umur thn
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat : jln. Tirta deli dsn II Desa Tj. Morawa B Kec. Tj.Morawa DS.

2.
M. IKHLAS als IKHLAS
42 Umur thn
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat : jln. Tirta deli Gg. Evelin no.2 Desa Tj. Morawa B Kec. Tj.Morawa DS.

Barang bukti
-2(dua) bks plastik kecil berisi sabu2.

Kronologis kejadian
Pada hari Sabtu tgl 18 Nopember 2017 sekira pkl 17.00wib. Dari informasi masyarakat, bahwa ada 2 orang yg sedang membawa narkoba. Mendengar informasi tersebut, team reskrim polsek sunggal langsung mendatangi tkp. Setiba d TKP, team reskrim mencurigai gerak gerik 2 orang yg terlihat bingung, karena kecurigaan dan informasi dr masyarakat, team reskrim menggeledah 2 orang  dan d temukan bungkus rokok yg berisi sabu2. Pelaku sempet melawan, namun karenna team reskrim dlam jumlah banyak, team dapat membawa 2 tsk k polsek sunggal untuk memberikan keterangan. Dr keterangan TSK, barang d peroleh dari temannya yg sekarang masih DPO.

Pasal yg d kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 ttg Narkotika.

Hukuman minimal dapat d kenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar