Polsek sunggal polrestabes medan tangkap narkoba
Waktu kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2017 pukul 17.00 Wib di jln. Besar Sri Gunting Desa sunggal kanan Kec.Sunggal DS.
TSK :
1.
MUHAMMAD RIDWAN
50 Umur thn
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat : jln. Tirta deli dsn II Desa Tj. Morawa B Kec. Tj.Morawa DS.
2.
M. IKHLAS als IKHLAS
42 Umur thn
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat : jln. Tirta deli Gg. Evelin no.2 Desa Tj. Morawa B Kec. Tj.Morawa DS.
Barang bukti
-2(dua) bks plastik kecil berisi sabu2.
Kronologis kejadian
Pada hari Sabtu tgl 18 Nopember 2017 sekira pkl 17.00wib. Dari informasi masyarakat, bahwa ada 2 orang yg sedang membawa narkoba. Mendengar informasi tersebut, team reskrim polsek sunggal langsung mendatangi tkp. Setiba d TKP, team reskrim mencurigai gerak gerik 2 orang yg terlihat bingung, karena kecurigaan dan informasi dr masyarakat, team reskrim menggeledah 2 orang dan d temukan bungkus rokok yg berisi sabu2. Pelaku sempet melawan, namun karenna team reskrim dlam jumlah banyak, team dapat membawa 2 tsk k polsek sunggal untuk memberikan keterangan. Dr keterangan TSK, barang d peroleh dari temannya yg sekarang masih DPO.
Pasal yg d kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 ttg Narkotika.
Hukuman minimal dapat d kenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar