Rabu, 15 November 2017

Pelaku Ranmor Ditangkap Polsek Sunggal

Polsek sunggal polrestabes Medan mendapatkan pelaku pencuri sepeda motor.

Waktu dan tempat :
hari Rabu tanggal 15 November 2017 di jalan sei musi

Tkp :
Jalan Sei Musi  kelurahan Baburag kec medan sunggal

Korban :
Khairul Walad Sinaga, 44 tahun, Karyawan swasta. Jalan sei musi 31.

Tsk :
1. Eko saputra. 28 tahun. Jalan karya. Tukang becak

2. Reza pratama. 22 tahun. Helvetia. Tukang becak

BB : 1 buah kunci L
1 buah kunci T serta anakanya
1 buah sepada motor honda vario BK 6828 agu (pelaku)
1 unit sepada motor vario BK 3212aem (korban)



Kronologis :
Pada hari Rabu tanggal 15 november 2017 pukul 10. Korban tiba d kantor untuk kerja lalu korban memakirkan d depan kantor konsultan jalan sei musi. Tak lama kemudian, temen korban memakirkan tepat d sebelah motor korban. Lalu korban dengan temannya duduk dan sambil kerja. Tiba2 ada 2 orang laki2( pelaku) berhenti d dpan kantor. Dan salah satu pelaku (eko saputra) mendakat sepada motor korban. Lalu pelaku mengeluarkan kunci T dari kantong sebelah kanan. Langsng d rusak spda motor korban.
Lalu pelaku saat menggeser, korban meneriaki "maling" sehingga pelaku lari dan membuang sepada motor korban. Pelaku lari k temannya naik sepada motor pelaku. Mereka berhasil lari 300 meter, namun naas warga ada yg melempar helm sehingga pelaku jatuh. Pelaku lalu d amakan okeh warga. Tak lama kemudian, anggota polsek mengambil TSK dan membawanya k polsek untuk d mintai keterangan.


Dalam hal ini tersangka di persangkakan melakukan pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana dgn ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar