Polsek Sunggal Polrestabes Medan ungkap kasus pencurian tiang telpun PT Telkom.
Tersangka :
1. Tedy setiadi, 26 tahun, swasta, jalan binjai
2. Yansen wijaya, 22 tahun, swasta, jalan binjai km 13
3. Heriyanto, 34 tahun, swasta, jalan setia gang bilal
Tkp :
Pabrik gula sei semayang, desa mulyorejo, kec sunggal. Kab deliserdang
Waktu pelaku ditangkap :
Hari jum'at 17 november 2017
Barang Bukti :
- 5 buah tiang telpun.
- 1 unit mobil pic kup warba hitam bk 8090 DB milik pelaku, Heriyanto
- 2 buah tembilang/linggis yg digunakan untuk menggali tiang.
Kronologis kejadian :
Pada awalnya pihak PT Telkom ada memberikan info ke polsek sunggal bahwa pernah ada kejadian pencurian tiang Telpon.
Kemudian dilakukan kerjasama dari pihak polsek sunggal dgn pt telkom.
Kemudian pada waktu kejadian, sesuai informasi masyarakat bahwa ada informasi pencurian tiang telpun d pabrik gula sei semayang.
Ketika pelaku sudah menaikkan 5 tiang telpun k mobil dengan menggunakan linggis, petugas reskrim polsek sunggal bersama dengan satpam pabrik mencurigai lalu menghubungi pihak telkom.
Kemudian para pelaku berhasil diamankan pihak polisi, pihak telkom dan Security pabrik menangkap ke tiga pelaku.
Dan para pelaku dibawa ke polsek sunggal guna di proses hukum.
Dari keterangan pelaku, rencana pelaku akan menjual barang tsb k bontot.
Pasal yg d kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHpidana
Hukuman maksimal 7 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar