Selasa, 28 November 2017

Unit Reserse Polsek Sunggal Tangkap Pelaku KDRT

Polsek Sunggal tangkap kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku di amankan:
S PERGAS, lk,  33 thn,  Hindu,  alamat jl.langgar gg buntu kec. Medan polonia

Korban:
Nirmala, pr, hindu, kompleks puri III No. 16 jl. Satria gg. Sederhana kel. Tanjungrejo kec. Medan sunggal

Waktu kejadian :
Hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 19.30 wib.

Tempat kejadian :
Jl. Satria gg.sederhana kel. Tanjungrejo kec. Medan sunggal.

Kronologis kejadian:
Demikianlah pada hari selasa tanggal 17 oktober 2017 sekitar pukul 19.30 wib di tkp kejadian pelaku pulang kerumah kemudian pelaku marah-marah kepada korban yang mana korban merayakan hari raya deepavali tanpa ada izin dari pelaku kemudian antara korban dan pelaku sempat cekcok mulut dan pelaku langsung memukul ke arah pelipis kanan pelaku sebanyak 2 kali dan pelaku memukul ke arah kepala korban sebanyak 1 kali dan karena dilerai.korban langsung pergi keluar dari rumah dan pelaku langsung masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan keluarga terdekat, polsek sunggal berhasil menangkap pelaku dan membawanya k polsek sunggal.

Perkara yg dipersangkakan terhadap tsk:
Pasal 44 ayat (1) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Ancaman hukuman: 5 tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar