Kamis, 16 November 2017

Polsek Sunggal Menangkap Pelaku Narkotika Di Wilayahnya

Polsek Sunggal Polreatabes Medan Tangkap narkoba

Waktu
Senin, tgl 06 Nopember 2017 pukul 17.00 wib.

Tkp
Di Jalan Gitar No.25 pasar baru padang bulan medan.

BB :
1 (satu) buah kotak permen Xylitol yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu,
1 (satu) buah bong bentuk botol bulat yang ujung pipetnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek,
1 (satu) buah timbangan digital,
3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisi potongan potongan plastik klip kecil
1 (satu) buah dompet perempuan warna coklat yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka 3 orang yang terdiri dari 2 orang laki laki dan 1 orang perempuan masing masing bernama :

1. AZRY RAMADHAN Als. BIJE, laki-laki, islam, 29 tahun wiraswasta, Jl. Halat gg tengah No. 58 D kel. Kota matsum kec. Medan area.

2. DENI SUPTIANTO HASIBUAN, laki laki, 32 tahun, islam, Jalan halat Gg. Makmur Kec. Medan area.

3. ROHANA, islam, 41 tahun perempuan, wiraswasta, jl. Gitar No.25 Kel. Titi Rante, padang bulan medan.

Keronologis kejadian:
Pada hari senin tanggal 06 Nopember 2017 sekitar pukul 17.00 wib. Team polsek sunggal menggeledah salah satu kost jalan gitar no. 25 pasar baru kel. Titi rante pasar baru padang bulan medan dan terlebih dahulu di amankan 3 orang TSK di dalam rumah tersebut dan dari ke tiga TSK di temukan barang bukti berupa  1 (satu) buah kotak permen Xylitol yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah bong bentuk botol bulat yang ujung pipetnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisi potongan potongan plastik klip kecil, dan 1 (satu) buah dompet perempuan warna coklat yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu dan dari keterangan tersangka AZRY RAMADHAN Als. BIJE mengaku narkotika tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia dapatkan dari seseorang berinisial N dan narkotika tersebut sudah sempat di jual kepada TSK DENI SUPRIANTO HASIBUAN dan di pakai / digunakan di dalam kost itu juga menggunakan Bong yang di sita sehingga ke tiga tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek sunggal guna di lakukan penyidikan dan penyelidik

Pasal yg d kenakan pasal
112 ayat 1 subs pasal 127 ayat UU RI No. 35 taun 2009 tentang narkotika.
Hukuman paling dikit
5 tahun paling banyak 5 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar