Rabu, 29 November 2017

Pengungkapan Kasus Penggelapan Oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal

Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap Penggelapan dan Pertolongan Jahat/Tadah sepeda motor.

Korban :
SISWANTO, Lk, 36th, Wiraswasta, Jln. Klambir Lima Lk II Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang

Tersangka :
1. AGUS PRASETYO, Lk, 26th, Mekanik, Pasar IV Jl. Jati Dusun II A Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang

2. SAHERIADI, Lk, 50th, Wiraswasta, Dusun VII Gg. Arjuna Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang

816 :
Kamis, 23 Oktober 2017 sekitar pukul 18.00 Wib

BB :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor polisi BK 2512 AAI

Kronologis kejadian :
Pada hari Kamis, 23 Oktober 2017 sekitar pukul 18.00 Wib di Jln. Klambir Lima Lk II Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang pelaku meminta pekerjaan kepada korban di bengkel milik korban sebagai mekanik, kemudian pelaku meminta korban untuk memperbaiki sepeda motor milik korban, kemudian korban menyetujuinya. Ketika korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa pergi sepeda motor korban dengan berpura-pura mengetes sepeda motor tersebut dan pelaku tidak kembali lagi. Kemudian pelaku langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang penadah yang bernama SAHERIADI sebesar Rp.2.100.000 dimana pelaku berjanji akan menebusnya seminggu kemudian.

Saat korban mengisi minyak di SPBU terminal baris, korban liat AGUS PRASETYO dan korban langsung menghubungi Polsek sunggal, team team tekap Polsek sunggal dapat menangkap TSK Agus Prasetio. Selanjut team Tekap mengembangkan Kasus ini dan d dapat nama Saheriyadi di Rumahnya beserta barang bukti sepada motor. Team tekap langsung mengamankan dan membawa pengendara beserta barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka AGUS PRASETYO yaitu pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka SAHERIADI yaitu pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar