Sabtu, 18 November 2017

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian

Polsek Sunggal Polrestabes Medan ungkap kasus pencurian pagar besi rumah yg terjadi tahun 2016

Tersangka :
Feddy Pangaribuan Als Moses, 43 tahun,  tukang becak,  kristen,  jalan sei simare kel.  Babura kec.  Medan sunggal.

Tkp :
Jalan Sei Semare nomor 49 keluraha babora kec medan sunggal

Waktu pelaku ditangkap :
Hari kami tgl 16 november 2017 pukul 20.30 wib

Barang Bukti :
- 1 kendaraan becak

Kronologis:
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa terjadinya pencurian di sei mare kelurahan babura tgl 10 desember 2016 sktr pukul 01.00 wib. Korban bikin laporan. Setelah d lakukn penyelidikan maka berhasil di tangkap seorang TSk yg bernama Feddy Pangaribuan als moses dan dia mengaku telah mencuri pagar bersama temanya yang berinisial S , dengan cara melepaskan dengan menarik pagar besi dari rel nya dan lalu para pelaku membawa pagar besi tsb dengan becak motor tsk FREDDY PANGARIBUAN ALS MOSES, dan pagar telah d jual kpd seseorang yg tdk d kenalnya dan sekarang masih dalam lidik polsek sunggal, tersangka mengaku melakukan pencurian baru pertama kalinya.

Pasal yg d kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e KUHpidana

Hukuman maksimal 7 tahun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar