KEGIATAN KANIT BINMAS POLSEK SUNGGAL MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT PROVINSI
I. DASAR
1. UUD RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Perkap Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perpolisian Masyarakat.
3. Undangan Kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat
Provinsi Nomor : W2.HA.01.02-6963 tanggal 01 Nopember 2017.
II. PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Tempat
Ruang Aula Lt. 5 Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumut Jl. Putri Hijau Nomor 4 Medan.
b. Waktu
Pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 pukul 09.00 – 11.30 wib
c. Yang menghadiri :
– Perwakilan dari Dit Binmas Polda Sumut AKBP Hartini
– Perwakilan dari Dit Sabhara Polda Sumut AKBP K. Ritonga
– Perwakilan dari KBO reskrim Polrestabes Medan AKP B. Simarmata
– Perwakilan dari Polsek Medan Barat IPTU Mustar
– Perwakilan dari Polsek Sunggal IPTU M. SUBAKIR, SH
– Perwakilan dari Polsek Medan Baru IPDA Sariono
III. URAIAN KEGIATAN
Bagaimana pencegahan pembegalan di wilayah Medan dan sekitarnya?
#Binmas : Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat agar menjadi
Polisi bagi dirinya sendiri dan menggalakan kembali DDS dan sambang.
Adapun terobosan dari Polsek Sunggal adalah mendirikan Pos anti
kekerasan dan narkoba.
#Sabhara : Meningkatkan Patroli di tempat-tempat yang rawan tindak kejahatan.
#Reskrim : Tegas dalam menindaklanjutin pelaku tindak kejahatan.
Selama kegiatan berlangsung dengan baik situasi tka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar