Rabu, 01 November 2017

Polsek Sunggal Kembali Menangkap Pelaku Curanmor

Unit reskrim polsek sunggal berhasil meringkus pelaku curanmor yang diketahui bernama Ready Satryo (23),warga Jalan.Merak Gg.Adil No.5A LK.XX Kel.Sei Sikambing B Kec.Medan sunggal,Selasa (31/10) sekira pukul 18.20 Wib.
Informasi yang dihimpun saat itu korban yakni : Edy A.Ginting,warga Kompleks Puri III No.16 Kel.Asam Kumbang Kec.Medan Selayang.sedang memarkirkan sepeda motornya Suzuki Spin warna hijau BK 3242 IO.tepatnya dipelataran parkir Mesjid Al-Irma Jalan.Rajawali Kel.Sei Sikambing B Kec.Medan Sunggal.guna melaksanakan sholat Ashar dan mengunci stang lalu masuk ke dalam mesjid untuk melaksanakan sholat magrib.
Namun setelah melaksanakan sholat magrib,lalu korban pergi bersama dengan istrinya dengan menggunakan mobil.serta meninggalkan sepeda motornya dipelataran mesjid tersebut.
Alhasil sekira pukul 18.20 Wib,tiba tiba korban mendapat telepon bahwasanya sepeda motor miliknya hendak dibawa oleh Ready Satryo.
Menurut keterangan para saksi saksi penjaga mesjid yang bernama Yan.bahwa pelaku sebenarnya sudah dilihat oleh penjaga mesjid sejak pelaku masuk ke dalam mesjid.setelah pelaku memarkirkan sepeda motornya,lalu pelaku pergi ke arah parkiran sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.hendak mencari sesuatu dan ternyata benar pelaku menggeser sepeda motor milik korban sejauh 4 meter.
Ditambahkan lagi sewaktu pelaku hendak mengambil dan memakai helm milik korban.oleh Yan langsung meneriaki pelaku “Maling! ” Maling”.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,Rabu (1/11/2017).mengatakan membenarkan kejadian tersebut,terangnya.
Mendapat informasi adanya tindak pencurian oleh petugas kita yang saat itu sedang adakan patroli.langsung turun kelokasi dan langsung mengamankan pelaku serta memboyongnya kemako polsek sunggal.guna pemeriksaan lebih lanjut,ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka.dirinya mengakui bahwasanya aksi kejahatannya tersebut baru 1 kali dilakukannya,ujar Wira.
Dari tangan pelaku ini petugas turut menyita barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor suzuki spin warna hijau BK 3242 IO,pungkas Wira.
Akibat perbuatan tersangka dirinya dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e KUHPidana.dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,tandas Wira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar