Selasa, 14 November 2017

Polsek Sunggal Menangkap Pelaku Curanmor

Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan kasus curanmor berdasarkan info masyarakat

Tersangka
1. Rico Ricardo Sinaga, 26 tahun agama kristen, wirassyata, jalan sukarno hata binjai timur.

TKP :
Jalan Binjai km 14,8 perum padang hijau

Waktu :
Hari selasa 24 oktober 2017 jam 06.00 wib

Barang bukti
1.  1 buah tas merk polo
2. 1 buah cup sepada motor revo

Kronologis :
Pada hari selasa, 24 Oktober 2017 sekitar pukul 06.00 wib pelaku mendatangi kantor koperasi milik korban, dan saat itu tsk melihat sepda motr yg parkir, lalu tsk mengambil sepada motor. Lalu menjual sepda motor k titi kuning, kpd orang yg tdk kenal dgn harga 800rb. Uang itu d gunakan untuk keperluan sehari hari salah satunya untuk memebeli tas. Lalu pada hari sabtu, tgl 11 nov polsek sunggal menangkap TsK d jalan jamin ginting, d sebuah wrnet. Dari pengakuan TSK, sudah dua kali dia melakukan aksinya d tempat yg sama dan sepada motor merk yg sama.

Pasal yang diperasangkakan :
Pasal 363 ayat 1 k 3e KUHpidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar