Kamis, 02 November 2017

Acara Penandatanganan MoU Polsek Sunggal bersama Yayasan "Gerakan Mencegah Dari Pada Mengobati" Provinsi Sumatera Utara

Kamis, 02 Nopember 2017 Polsek Sunggal menyelenggarakan acara penandatanganan MoU bersama Yayasan "Gerakan Mencegah Daripada Mengobati" di mako Polsek Sunggal Jl. TB Simatupang No.240 Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, SH. SIK, MH menandatangani MoU dengan Yayasan Gerakan Mencegah Daripada Mengobati terkait dengan kerjsa sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). MoU memaksimalkan pencegahan penggunaan narkoba di sekitar wilayah Hukum Polsek Sunggal.

Menanggapi permasalahan peredaran narkoba di Medan, Kapolsek dalam amanatnya, berharap adanya kerjasama semua pihak untuk saling mengawasi dan mencegah semain melebarnya para pengguna narkoba.

Penandatangan MoU ini merupakan sebuah bentuk komitmen pemberantasan Narkotika oleh Polsek Sunggal. Kompol Wira menyebutkan narkotika sudah pada level membahayakan sehingga perlu penanganan serius.

Ada beberapa poin MoU yang ditanda tangani oleh Kapolsek Sunggal dan pihak Yayasan Gerakan Mencegah Daripada Mengobati yakni sebagai berikut : 

1) Polsek Sunggal berperan aktif melakukan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika

2) Yayasan  Gerakan Mencegah Daripada Mengobati menjadi lembaga yang bertugas menerima dan merawat korban penyalahgunaan narkoba

3) Polsek Sunggal dan Yayasan  Gerakan Mencegah Daripada Mengobati memiliki hubungan fungsional yang dilaksanakan secara sinergi sebagai satu sistem dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

1. UU. No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 

2. UU. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

3. UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

4. Intruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

5. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penanganan Pecandu narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar