Kamis, 02 Nopember 2017 Polsek Sunggal menyelenggarakan
acara penandatanganan MoU bersama Yayasan "Gerakan Mencegah Daripada Mengobati" di mako Polsek Sunggal Jl. TB Simatupang No.240 Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, SH. SIK,
MH menandatangani MoU dengan Yayasan Gerakan Mencegah Daripada Mengobati
terkait dengan kerjsa sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). MoU memaksimalkan pencegahan penggunaan
narkoba di sekitar wilayah Hukum Polsek Sunggal.
Menanggapi permasalahan peredaran narkoba di
Medan, Kapolsek dalam amanatnya, berharap adanya kerjasama semua pihak untuk
saling mengawasi dan mencegah semain melebarnya para pengguna narkoba.
Penandatangan MoU ini merupakan sebuah bentuk
komitmen pemberantasan Narkotika oleh Polsek Sunggal. Kompol Wira
menyebutkan narkotika sudah pada level membahayakan sehingga perlu
penanganan serius.
Ada beberapa poin MoU yang ditanda tangani oleh
Kapolsek Sunggal dan pihak Yayasan Gerakan Mencegah Daripada Mengobati yakni
sebagai berikut :
1) Polsek Sunggal berperan aktif melakukan
program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika
(P4GN) serta penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika
2) Yayasan Gerakan Mencegah Daripada
Mengobati menjadi lembaga yang bertugas menerima dan merawat korban
penyalahgunaan narkoba
3) Polsek Sunggal dan Yayasan Gerakan
Mencegah Daripada Mengobati memiliki hubungan fungsional yang dilaksanakan
secara sinergi sebagai satu sistem dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan sebagai berikut :
1. UU. No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia
2. UU. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
3. UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4. Intruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar