Giat Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan KOMPOL WIRA PRAYATNA SH SIK MH Rapat Sosialisasi Peran Stakeholder dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018.
Waktu :
Pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekira pukul 09.00 Wib
Tempat :
Di Pusaka Room Hotel Saka Jln Gagak Hitam/ Ring road Kel Sei Sikambing Kec Medan Sunggal, yang di ikuti sekitar 30 ( Tiga Puluh) orang peserta.
Rapat dipimpin Oleh Ketua Panwas Kec Medan Sunggal Edward Napitupulu yg diikuti Oleh :
1. Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna.
2. Ketua Panwasih Medan Kota.
3. Kimisioner Panwaslih kota Medan.
4. Kasek Panwascam Medan Sunggal.
5. Tim Paslon 1 dan
Tim Paslon 2.
6. Danramil 06/MS/Mewakili
7. Camat/Mewakili.
8. Lurah Se Kec medan sunggal/ Mewakili.
09. Warga Masyarakat Kec Medan Sunggal.
I. Adapun uraian kegiatan Sbb :
1. Pukul 09.00 Wib, Pembukaan Oleh MC.
- dilanjutkan Pembacaan Doa yg disampaikan Oleh Bpk Dian.
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Menyanyikan Mars Pemilu.
2. Pukul 09.30 S/d Selesai Wib,
a. Kata Sambutan yg disampiakan oleh Panwascam Medan Sunggal Bpk Edward Napitupulu yg menyampaikan :
- Yg Saya hormati seluruh hadirin rapat sosialisasi, bpk Kopolsek/ Danramil O6 dan Tim Paslon no1 dan 2
- agar Tercipta nya Sinergitas antara stegeholder dan tim paslon agr tdk ada perselisihan dilapangan agar kt dapat mengenal satu sm lain.
- Marilah kt sama2 menjaga kelancaran guna menciptkan Pemilu yg jujur dan terhindar dr Kecurangan Mani Politik dan isu sarah.
b. Kasek Panwascam Medan Sunggal Bpk Mulia Roy Anto Manulang, Menyampaikan :
- Salam Pembuka.
- Agar kita semua dapat menyatukan hati dan Pikiran guna terselenggara nya Pemilu yg Demokratis thn 2018.
- Meminta kerja sama kpd semua pihak pemerintah terkait terselenggara nya Pemilihan Kepala daerah 2018 dan Menghindari Kecurangan Menjelang Pilkada.
- Semoga rapat Sosialisai ini dpt berjalan dgn lancar.
3. Pukul 10.45 Wib, Ketua Panwasih Kota Medan/ Devisi Penindakan & Pelanggaran Bpk Henri Simon Sitinjak ,SH, Menyapaikan Materi terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 Yg Inti nya menyampaikan sbb :
- Salam Pembuka
- Peran Panwas Secara Umum gmn masy Baik Muspika bai paslin 1 dan 2 bs membatu dlm Pemgawasan agr dpt berjalan dgn baik
- Dasar Hukum / Per UU Penyenggara dan Penyelenggaraan Pemilu diatur dlm UU sbb Uu 1945 ps 22e, Uu no 15 thn 2011, Uu no 10 thn 2016 Perubahan ke 2 UU No 8 thn 2018 Pemilihan Gubernur dan UU No 7 thn 2017 (pemilu).
- KPU Melaksanakan Pemilu secara Teknis.
- bawaslu Pusat - bawaslu Prov- panwas kab/kota- panwas Kec- PPL - Pengawas TPS
- Bawaslu Mengawasi Pencegahan terhadap Pemetaan Potensi Pelanggaran, Pengawasan Persiapan dan Pengawasan, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa.
- Potensi Masalah seperti , Media cetak , Medsos, Politik Uang dan Politik Sarah.
- Panwas Sifat nya mengkaji melihat pelanggaran dn memberikan Rekomendasi dan rekomendasi di serahhkan kpd Pemerinta utk Menertibkan.
- Memastikan Setiap warga tdk Kehilangan Hak Pemilih.
- Pengawas Pemilih tdk bisa dr Parpol.
4. Pukul 11.20 Wib,
- Penandatangan Nota Kesepakatan bersama dalam Pengawasan pd Pemilihan Gubernur & Wakil Gubesunur thn 2018.
- Foto Bersama.
- Kegiatan dilanjutkan Usai (Isomah).
5. Pukul 14.00 Wib S/d Selesai, a. Bpk Raden Deni Admiral,S.Sos.M.Si ( Komisaris Panwalih Kota Medan) Menyapaikan Kata Sambuta.
b. Bpk Muhammad Padly, Komisioner Panwaslih Kota Medan/ Divisi PHL Menyampaikan Kt Sambutan.
6. Pukul 16.00 Wib, Seluruh rangkaian kegiatan telah selesai dan berjalan dengan baik, selanjutnya peserta rapat meninggalkan tempat dengan tertib.
Selama Kegitan Berlangsung Situasi dalam Keadaan aman dan terkendali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar