Selasa, 24 April 2018

Polsek Sunggal Menangkap Pelaku Jambret

Polsek Sunggal Polrestabes Medan
Amankan Pelaku Pencurian dengan kekerasan (jambret).

Korban :
DENNY LESMANA, umur 38 tahun, pekerjaan driver taxi online (GoCar),Jl.Candra gg.Keluarga No.19 Kel.Cinta Damai kec.medan helvetia

Waktu :
Pada hari Senin tanggal 23 April 2018 pukul 00.30 WIB.

Tempat :
Jalan ring rod kel.sunggal kec.medan sunggal

Barang Bukti :
- 1 unit sp.motor honda beat warna hitam tanpa no.pol.
- 1 unit handphone android merk Advan warna putih.

Tersangka :
MUHAMMAD ERWINSYAHPUTRA, 38 tahun, pekerjaan juru
parkir, alamat jalan tempua gg keluarga no.2 kel.sei sekambing B Kec.Medan Sunggal.

Kronologis:
Pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekira pukul 00.30 WIB korban duduk di dalam mobil bagian supir dengan kaca terbuka sambil menunggu orderan di pinggir jalan tiba2 handphone yg dipegang korban di rampas pelaku sehingga korban mengejar pelaku yg berboncengan dengan sp.motor dan ketika di jalan sunggal korban pun menyenggolkan sp.motor pelaku sehingga pelaku terjatuh yg kemudian korban langsung mengamankan pelaku MUHAMMAD ERWINSYAHPUTRA dan pada saat itu tim opsnal reskrim polsek sunggal sedang melintas melihat keramaian berhenti dan melihat korban dan pelaku yg terjatuh langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya dan pada saat itu tim opsnal pun langsung memeriksa pelaku dan  menemukan dari saku celana pelaku 1unit handphone milik korban, sedangkan teman pelaku bernama panggilan BUGIL berhasil melarikan diri .
Kemudian korban pun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke polsek sunggal yg kemudian membuat laporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar