Polsek Sunggal Polrestabes Tangkap Pelaku Narkotika jenis sabu sabu.
Waktu kejadian
Pada hari rabu tanggal 11 April 2018 sekira Pukul 16.00 WIB
Waktu kejadian
Pada hari rabu tanggal 11 April 2018 sekira Pukul 16.00 WIB
Tempat kejadian :
Di jln gelugur rimbun desa Tanjung Anom kec pancur batu
Tersangka :
1. HARIONO BARUS, 46 tahun, wiraswasta, alamat jln Tanjung Anom dusun III Gg Jawa desa Tanjung Anom kec pancur batu.
Barang Bukti :
- 1 bungkus kecil yang berisikan narkotika jenis sabu sabu
Kronologis Kejadian :
Pada hari rabu tanggal 11 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Reskrim melaksanakan piket Reskrim dan mendapat informasi dari seseorang informan bahwa di jln Gelugur rimbun desa Tanjung Anom kec pancur batu tepatnya di terminal angkot sering transaksi narkotika dan pengguna narkotika sehingga unit Reskrim langsung menuju ke lokasi kejadian dan saat itu ia melihat ada seorang laki laki yang mencurigakan di sebuah Warung sehingga ia dan rekannya langsung mendekati laki laki tersebut sambil mengatakan bahwa kami dari kepolisian sehingga unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan pada badan tersangka yang mengaku bernama Hariono dan saat itu di temukan satu bungkus kecil yang berisikan sabu sabu dari kantong celana sebelah kanan dan tersangka mengakui bahwa sabu sabu tersebut baru di beli dari temannya yang bernama Romi als Bebek sehingga unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap penjual Danu sabu tersebut namun unit Reskrim tidak bisa lagi menemukannya karena Romi als Bebek telah melarikan diri sehingga tersangka Hariono barus langsung dibawa ke Polsek sunggal untuk di proses.
Pasal yg di kenakan Pasal 114 subs 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman selama 9 tahun
Di jln gelugur rimbun desa Tanjung Anom kec pancur batu
Tersangka :
1. HARIONO BARUS, 46 tahun, wiraswasta, alamat jln Tanjung Anom dusun III Gg Jawa desa Tanjung Anom kec pancur batu.
Barang Bukti :
- 1 bungkus kecil yang berisikan narkotika jenis sabu sabu
Kronologis Kejadian :
Pada hari rabu tanggal 11 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Reskrim melaksanakan piket Reskrim dan mendapat informasi dari seseorang informan bahwa di jln Gelugur rimbun desa Tanjung Anom kec pancur batu tepatnya di terminal angkot sering transaksi narkotika dan pengguna narkotika sehingga unit Reskrim langsung menuju ke lokasi kejadian dan saat itu ia melihat ada seorang laki laki yang mencurigakan di sebuah Warung sehingga ia dan rekannya langsung mendekati laki laki tersebut sambil mengatakan bahwa kami dari kepolisian sehingga unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan pada badan tersangka yang mengaku bernama Hariono dan saat itu di temukan satu bungkus kecil yang berisikan sabu sabu dari kantong celana sebelah kanan dan tersangka mengakui bahwa sabu sabu tersebut baru di beli dari temannya yang bernama Romi als Bebek sehingga unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap penjual Danu sabu tersebut namun unit Reskrim tidak bisa lagi menemukannya karena Romi als Bebek telah melarikan diri sehingga tersangka Hariono barus langsung dibawa ke Polsek sunggal untuk di proses.
Pasal yg di kenakan Pasal 114 subs 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman selama 9 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar