Jumat, 06 April 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pemerasan Dalam Angkot

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Spesialis Penumpang Angkot.

Waktu :
Pada Hari Selasa  Tanggal 03 April 2018 Sekitar Pukul 08.00WIB.

Tempat :
Jalan Pinang Baris kel.lalang kec.medan Sunggal (depan terminal pinang baris).

Tersangka A.n.:
1.MUHAMMAD SAFII Als FII, 27 tahun, pekerjaan tidak menetap, alamat jalan Pinang Baris gg wakaf II kel.lalang kec.Medan Sunggal.

2. EDI SYAHPUTRA Als BENGKONG, umur 30 tahun, pekerjaan tidak menetap, jln.Pinang baris lingkungan sukawati gg pribadi kel.sunggal kec.medan sunggal.

Kronologis:
Pada hari Selasa tanggal 3 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB korban sampai di depan terminal pinang baris bersama seorang temannnya. Tidak lama kemudian korban didatangi pelaku sebanyak 3 tiga orang dan menanyakan tujuan korban. Setelah korban menerangakan tujuaannya pelaku pun menyuruh masuk ke dalam angkutan umum yg kemudian pelaku langsung mengeluarkan pisau sambil yg kemudian korban dan temannya berusaha melarikan diri namun di tahan pelaku.
Kemudian pelaku meminta handphone korban dan korban memberikannya kemudian pelaku meminta jam tangan dan uang teman korban yg kemudian korban dan temannya pun memberikan kepada pelaku.
Kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa barang dan uang korban.
Kemudian korban langsung melapor ke polsek sunggal yg kemudian personil reskrim pun langsung mengajak korban ke terminal pinang baris dan berjumpa dengan pelaku bernama MUHAMMAD SAFII Als FII.
Kemudian opsnal reskrim polsek sunggal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku EDI SYAHPUTRA Als BENGKONG dan pada saat tim opsnal menangkap pelaku dari diri pelaku EDI SYAHPUTRA Als BENGKONG tim opsnal reskrim berhasil juga mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan juga menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).

Hasil pemeriksaan pelaku melakukan dengan 2 orang teman lainnya yg bernama ARIF (DPO) ,BIMA (DPO).
Hasil pemeriksaan yg memegang pisah pelaku bernama ARIF (DPO).

Barang Bukti :
Uang Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah.

Tersangka Melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dgn Ancaman Hukuman Penjara Selama 9 Tahun Penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar