Selasa, 17 April 2018

Kegiatan Razia Miras Polsek Sunggal

Giat Polsek Sunggal Polrestabes Medan melaksanakan razia minuman keras (miras) dan miras oplosan di wilayah hukum Polsek Sunggal

I. Waktu /tempat :
Hari / Tanggal : Hari Senin, 16 April 2018
Waktu : Pkl. 16.00 wib s.d selesai
Tempat : Toko Sinaga Jl. Binjai Km.15 Desa Sumber Melati Kec. Sunggal DS

II. Personel Yang Terlibat :
1. Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman, SE
2. Panit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Philip A. Purba, SH dan Ipda Japri B. Simamora, SH
3. Personel Polsek Sunggal Sebanyak 8 Orang

III. Uraian Kegiatan :

1. Kronologis kegiatan razia miras :
Menindaklanjuti perintah Kapolrestabes Medan, mengenai peredaran miras oplosan dan miras pabrikan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat, atas perintah Kapolsek Sunggal kemudian personel Polsek Sunggal melakukan razia terhadap pedagang miras yang tidak memiliki izin dan yang menyalahi izin

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel di Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman, SE memberikan arahan dan petunjuk kepada personel pelaksana giat agar tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaan giat dan melengkapi mindaik kegiatan tersebut

Usai pelaksanaan apel personel Polsek Sunggal bergerak menuju sasaran yaitu Toko Sinaga yang terletak di Jl. Binjai Km.15 Desa Muliorejo Kec. Sunggal DS pada pkl. 16.00 wib dan menemukan miras pabrikan dengan berbagai merk tanpa izin. Kemudian personel Polsek Sunggal melakukan penyitaan terhadap miras pabrikan tersebut

Pada Pkl.18.00 wib kegiatan razia telah selesai dengan mengamankan barang bukti miras pabrikan ke mako Polsek Sunggal

2. Barang bukti miras yang berhasil diamankan antara lain :
a. Scot botol besar sebanyak 36 botol
c. Mansion house brandy 250 ml 36 botol
c.Kamput botol besar 36 botol
d.Anggur merah sebanyak 24 botol
e.mansion house kecil 48 botol
f.vigour sebanyak 36 botol

3. Selama Pelaksanaan Giat Berjalan aman dan Tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar