Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian.
Tempat :
Jalan Pinang Baris No.37 kel.Lalang Kec.Medan Sunggal.
Tempat :
Jalan Pinang Baris No.37 kel.Lalang Kec.Medan Sunggal.
Waktu :
Selasa tanggal 17 April 2018 pukul 20.10 WIB.
Barang Bukti :
1 buah mata gunting besi (alat yg digunakan untuk membuka engsel gembok pintu) rumah kontrakan milik korban.
Kronologis:
Pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 20.00 WIB korban mendapat telepon dari orang yang mengontrak kamar kosan milik korban memberitahukan bahwa dari dalam rumah kontrakan milik korban di temukan 1 orang laki2 yg setelah ditanyai berada di dalam rumah kontrakan tersebut untuk melakukan pencurian namun sebelum melakukan pencurian pelaku di temukan oleh saksi2 .
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku menerangkan masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut dengan cara merusak engsel gembok menggunakan 1 buah mata gunting besi dan pada saat itu tim opsnal reskrim polsek sunggal sedang melaksabakan patroli dan melihat ada keramaian dan langsung mendatanginya ternyata ada pelaku percobaan pencurian sehingga tim opsnal bersama tersangka dan korban serta barang buktinya diboyong ke Polsek Sunggal.
Korban :
Budi,55 Thn ,TNI , Komplek pamen gaperta Kel.Helvetia Kec.Medan Helvetia
Pelaku :
AZHAR, 19 tahun, laki2 , pekerjaan tidak ada, alamat bagan siapi-api desa rantau panjang kanan kab.rokan hilir.
Pelaku menerangkan sekitar sebulan yg lalu bekerja di sebuah doorsmer yg tidak jauh dari tempat melakukan pencurian.
Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 e Jo pasal 53 KUHPidana.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selasa tanggal 17 April 2018 pukul 20.10 WIB.
Barang Bukti :
1 buah mata gunting besi (alat yg digunakan untuk membuka engsel gembok pintu) rumah kontrakan milik korban.
Kronologis:
Pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 20.00 WIB korban mendapat telepon dari orang yang mengontrak kamar kosan milik korban memberitahukan bahwa dari dalam rumah kontrakan milik korban di temukan 1 orang laki2 yg setelah ditanyai berada di dalam rumah kontrakan tersebut untuk melakukan pencurian namun sebelum melakukan pencurian pelaku di temukan oleh saksi2 .
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku menerangkan masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut dengan cara merusak engsel gembok menggunakan 1 buah mata gunting besi dan pada saat itu tim opsnal reskrim polsek sunggal sedang melaksabakan patroli dan melihat ada keramaian dan langsung mendatanginya ternyata ada pelaku percobaan pencurian sehingga tim opsnal bersama tersangka dan korban serta barang buktinya diboyong ke Polsek Sunggal.
Korban :
Budi,55 Thn ,TNI , Komplek pamen gaperta Kel.Helvetia Kec.Medan Helvetia
Pelaku :
AZHAR, 19 tahun, laki2 , pekerjaan tidak ada, alamat bagan siapi-api desa rantau panjang kanan kab.rokan hilir.
Pelaku menerangkan sekitar sebulan yg lalu bekerja di sebuah doorsmer yg tidak jauh dari tempat melakukan pencurian.
Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 e Jo pasal 53 KUHPidana.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar