Senin, 16 April 2018

Polsek Sunggal Tangkap 2 Pelaku Judi Togel

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Kasus Perjudian Togel

Pelapor :
TEGUH IMAM S, umur 50 tahun, Pekerjaan Polri, Alamat Jln. TB Simatupang No.240 Medan Sunggal.

Saksi :
DENI SITEPU, umur 39, Pekerjaan Polri, alamat Jln. TB Simatupang No. 240 Medan Sunggal.

Tersangka :
1. HANDOYO als INDO,umur 49 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Purwodadi Dusun I Kec. sunggal DS.

2. BANGUN TAMPUBOLON als TAMPU,umur 56 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Purwodadi Jln. tangga Batu Kec. sunggal DS.

Waktu kejadian :
Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 15.30 wib di Ladang Desa Purwodadi Kec. sunggal DS.

Barang Bukti :
Uang sejumlah Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah),
Uang sebesar Rp. 85.000 (Delapan puluh lima ribu rupiah),
3 (tiga) tiga lembar kertas kupon yang masing masing :
kupon pertama bertuliskan angka 4611 X 2, 611 X 2, 11 X 5,
kupon kedua bertuliskan angka 02 X 5, 20 X 5, 85 X 5, 86X5, 87X5
kupon ketiga bertuliskan angka 79X2, 30X2, 02X2, 27X2, 502X2,
1 (satu) buah buku tafsiran mimpi,
1 (satu) satu unit handphone merk Samsung berwarna hitam.

Kronologis :
Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 15.00 wib mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Desa Purwodadi Kec. Medan Sunggal tepatnya di dusun Ladang Baru ada seorang laki-laki yang sedang membuka judi Togel. Setelah mendapat informasi tersebut pelapor bersama rekan lainnya langsung menuju Tkp yang dimaksud. Kemudian setelah sampai di Dusun Ladang Baru Desa Purwodadi pelapor bersama rekan lainnya melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang disebutkan, kemudian pelapor bersama rekan lainnya mendekati laki-laki tersebut dan melihat laki-laki tersebut sedang menulis rekapan nomor pasangan judi togel. Melihat hal tersebut pelapor bersama rekan lainnya langsung melakukan penangkapan yang ketika ditanyai bernama HANDOYO Als INDO dan pelapor bersama rekan lainnya menyakan ijin atas judi togel tersebut pelaku mengakui bahwa judi togel yang sedang dikerjainya tidak ada ijin dari pemerintah kemudian Pelapor bersama degan rekan lainnya melakukan pengembangan dan setelah ditanyai terhadap pelaku mengaku mempunyai rekan yang berada di dekat tkp tersebut lalu Pelapor bersama dengan rekan lainnya langsung menuju tempat yang dimaksudkan oleh pelaku tersebut dan ternyata ditemukan rumah dan pemiliknya yang bernama BANGUN TAMPUBOLON Als TAMPU yang merupakan rekan dari Pelaku HANDOYO Als IDO, setelah itu pelapor bersama rekan lainnya melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sunggal Guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Terhadap tersangka di kenakan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar