Selasa, 17 April 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Narkotika

 Waktu :
Hari sabtu tanggal 14 April 2018 sekitar pukul 21.30 wib

 Tempat :
Di Jl. Pendidikan gg buntu kel.  Sunggal kec.  Medan sunggal.

 Tersangka :
RAY HANDIKA,  laki-laki, 27 tahun, tukang bengkel las, jalan pendidikan gg buntu kel.  Sunggal kec. Medan sunggal

Barang Bukti :
- 1 (satu)paket/bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu.
1(satu) buah Bong

 Kronologis :
Begitulah pada hari sabtu tanggal 14 april 2018 sekira pukul 21.00 wib saat saksi pelapor dan saksi saksi melaksanakan piket dimako polsek sunggal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah tepatnya di jalan pendidikan gg buntu kel.  Sunggal kec medan sunggal adanya seorang laki laki yang sedang marah- marah kepada orang tuanya setelah itu kita menggeledah seorang laki-laki yang mengaku bernama RAY HANDIKA di periksa maka di temukan dari kantong celana depanya satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu sabu sehingha terhadap tsk langsung di amankan ke Polsek Sunggal dan setelah dilakukan pemeriksaan tsk mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tsb di jalan sunggal dari seorang laki kaki berinisial A

Pasal yg dipersangkakan 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar