Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap tindak pidana Narkotika
Tempat :
Jln plamboyan raya kel. Tanjung selamat kec. Medan tuntungan kota medan.
Waktu :
Sabtu 28 April 2018 pukul 17.30 wib
Tersangka :
1. PUTRA RAMASYAH, umur 20 tahun, karyawan swasta jln sei mencirim gg citarum III desa medan krio kec sunggal kab deli serdang.
2. ABDUL RAFIQ SUDRAJAT, umur 20 tahun,karyawan swasta jln sei mencirim gg citarum III desa medan krio kec sunggal kab deli serdang.
Barang Bukti :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil merah yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah lis putih BK 3165 AHK.
Kronologis* :
Demikianlah pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekira Pukul 16.30 wib dan tim opsnal reskrim mendpat informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Asam Kumbang Sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu – sabu, atas informasi tersebut saksi pelapor dan saksi – saksi langsung menuju ke TKP yang dimaksud. Sesampainya di TKP saksi pelapor dan saksi – saksi melihat 1 (satu) orang laki – laki dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu tim opsnal reskrim mengikuti laki – laki tersebut sesampainya di Jln. Plamboyan Raya Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan 1 (satu) orang laki – laki tersebut menjumpai temannya yang menunggu di tempat tersebut kemudian tim opsnal reskrim langsung mendekati ke dua laki – laki tersebut yang mana ketika didekati salah satu dari laki – laki tersebut membuang 1 (satu) bungkus plastik yang setelah di cek merupakan Narkotika jenis sabu – sabu. Setelah dipertanyakan ke 2 (dua) laki – laki tersebut bernama PUTRA RAMSYAH dan ABDUL RAFIQ SUDRAJAT. Kemudian tim opsnal reskrim langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan Penyidikan Selanjutnya.
Pasal yg dipersangkakan 114 Ayat (1) Subs Psl 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar