Minggu, 08 April 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Pelaku Kasus Pencurian

Pelapor :
ERWINA NANDA SIREGAR, Ibu Rumah Tangga, Jalan Pinang Baris Komplek Griya Pinang Mas Blok A No.4 Kel. Lalang Kec.Medan Sunggal
Saksi :
MUHAMMAD SYAFII NASUTION als Pii, Umur 37 tahun, Security Perumahan Griya Pinang Mas, Alamat alamat Jalan Pinang Baris Gang Bersama 117 i, Kel.Lalang Kec. Medan Sunggal .

Tersangka :
AZHARI als KENG KENG,Umur 23 tahun, Tukang Doorsmer Kendaraan, Alamat Jalan Pinang Baris Gang Warga Pancasila Nomor 13 D Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal

Waktu kejadian :
Selasa tanggal 3 April 2018 sekira pukul 03.10 wib di Jln. pinang Baris Komplek Griya Pinang Mas Blok A No. 4 Kel. lalang Kec. medan Sunggal.

Barang Bukti :
1 (satu) unit pelak dum truk, 2 (dua) batang besi pijakar mobil, 2 (dua) lembar pintu pagar besi, 1 (satu) unit knalpot sepeda motor Merk Ninja Warior, 1 (satu) batang besi pagar .

Kerugian :
Rp 2.600.000,-

Kronologis :
senin tanggal 02 April 2018 sekira pukul 23.00 wib sewaktu saksi hendak pulang tidur di dalam rumah saksi di Jalan Pinang Baris Komplek Griya Pinang Mas Blok A No.4 Kel. Lalang Kec.Medan Sunggal dan saksi masih melihat barang barang saksi tersebut dan dimana pintu pagar rumah saksi tertutup namun tidak terkunci lalu pada tanggal 03 April 2018 sekira pukul 03.30 Wib saksi di bangunkan oleh security yang bernama MHD SYAFII dengan cara mengetuk pintu dan memanggil- manggil saksi sehingga saksi terbangun dari tidur dan pergi ke depan rumah saksi dan pada saat saksi membuka rumah saksi tersebut saksi langsung di beritahu oleh MHD SYAFII bahwa rumah saksi telah kemalingan dan malingnya telah diamankan warga bersama dengan barang bukti dan pada saat itu tim opsnal reskrim polsek sunggal sedang patroli melihat kerumunan massa langsung mendatangi dan mengecek ternyata ada pelaku pencurian sehingga tim opsnal reskrim bersama korban dan pelaku pencurian bersama dgn barang buktinya berupa 1 (satu) unit pelak Dum Truk, 2 (dua) batang besi pijakan mobil, 2 (dua) lembar pintu pagar besi, 1 (unit) unit knalpot sepeda motor merk Ninja Warior, 1 (satu) batang besi pagar merupakan benar milik korban sehingga langsung membawa Pelaku bersama dengan barang barang milik korban yang telah dicuri oleh pelaku ke Mapolsekta Medan Sunggal dan Melaporkan kejadian tersebut.

Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana.

Ancaman hukuman dibawah 7 (tujuh) tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar