Minggu, 08 April 2018

Polsek Sunggal MEnangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Kasus Narkotika

Waktu
Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira pukul 15.00 wib

Tempat
 Jln. Flamboyan Raya Gg. Flamboyan 8 Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan

Barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga berisikan Narkotik jenis sabu sabu.
- 1 (satu) buah kaca pirex
- 1(satu) unit sp.motor 5085 AHJ

Tersangka
GOFIN HUTAURUK, Umur 28 tahun, Pekerjaan Bangunan, Pendidikan terakhir SMP (sampai kelas 2), alamat Jln. Flamboyan Raya Gg. Flamboyan 8 Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan

Kronologis kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekira pukul 14.30 Wib tim opsnal reskrim polsek melaksanakan Patroli rutin di sepanjang Jalan TB. Simatupang kemudian tiba-tiba saya mendapatkan telepon dari seorang masyarakat yang tidak ingin diketahui namanya dan memberitahukan bahwa di Jalan Bunga Sakura ada seorang orang laki - laki  dengan menggunakan baju warna orange dan bercelana pendek dengan mengendarai Sp. motor Yamaha Mio sedang membeli Narkotika jenis sabu - sabu dari seorang laki - laki yang tidak dikenal kemudian laki – laki tersebut pergi menuju Jalan Flamboyan Raya , mendengar kabar tersebut lalu saya dan rekan-rekan saya tersebut pun melakukan Penyelidikan dan pencarian orang yang dimaksud oleh masyarakat tersebut kemudian saya dan rekan – rekan saya melihat seorang laki – laki dengan ciri – ciri yang dimaksud melintas di Jl. Flamboyan Raya Gg. Flamboyan 8 Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan dan kami pun mengikutinya lalu saya dan rekan-rekan saya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki – laki yang dimaksud tersebut dan disitulah rekan saya 2 (dua) orang rekan saya melihat berupa 1 (satu) buah kotak rokok lucky strike berada di dalam jok Sp. motor milik laki – laki tersebut kemudian saya menyuruh laki – laki tersebut untuk mengambil barang tersebut lalu membuka isi rokok dan didapat 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah kaca  pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu – sabu dan setelah itu laki-laki tersebut ditanyai ianya mengaku bernama GOFIN HUTAURUK lalu ditanyai tentang barang tersebut GOFIN HUTAURUK pun mengaku bahwa barang itu adalah Sabu-Sabu yang baru saja di beli dari seorang laki-laki yang bernama JEK di Jalan Bunga Sakura seharga Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah), sehingga terhadap GOFIN HUTAURUK tersebut kami amankan dan kemudian membawanya ke Polsek Sunggal berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah kaca  pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu – sabu yang berada di dalam kotak rokok lucky strike tersebut

Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar