Senin, 16 April 2018

Polsek Sunggal Melaksanakan Razia Miras

Personel Polsek Sunggal melaksanakan kegiatan razia miras di wilayah hukum Polsek Sunggal
I. Waktu /tempat :

Hari / Tanggal : Hari Kamis, 12 April 2018
Waktu : Pkl. 17.45 wib s.d selesai
Tempat : Toko Subur Jl. Binjai Km.13 Desa Muliorejo Kec. Sunggal DS


II. Personel Yang Terlibat :
1. Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman, SE
2. Panit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Philip A. Purba, SH dan Ipda Japri B. Simamora, SH
3. Personel Polsek Sunggal Sebanyak 8 Orang

III. Uraian Kegiatan :
1. Kronologis kegiatan razia miras :

• Menindaklanjuti perintah Kapolrestabes Medan, mengenai peredaran miras oplosan dan miras pabrikan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat, atas perintah Kapolsek Sunggal kemudian personel Polsek Sunggal melakukan razia terhadap pedagang miras yang tidak memiliki izin dan yang menyalahi izin

• Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel di Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman, SE memberikan arahan dan petunjuk kepada personel pelaksana giat agar tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaan giat dan melengkapi mindaik kegiatan tersebut

• Usai pelaksanaan apel personel Polsek Sunggal bergerak menuju sasaran yaitu Toko Subur yang terletak di Jl. Binjai Km.13 Desa Muliorejo Kec. Sunggal DS pada pkl. 17.00 wib dan menemukan miras pabrikan dengan berbagai merk tanpa izin. Kemudian personel Polsek Sunggal melakukan penyitaan terhadap miras pabrikan tersebut

• Pada Pkl.18.00 wib kegiatan razia telah selesai dengan mengamankan barang bukti miras pabrikan ke mako Polsek Sunggal
2. Barang bukti miras yang berhasil diamankan antara lain :
a. Jacktrue sebanyak 180 ml 24 botol
b. Mansion house brandy 700 ml 12 botol
c. Mansion house brandy 250 ml 12 botol
d. Orang tua premium 2 botol
e. Drum Whisky 700 ml 7 botol
f. Brandy 700 ml 12 botol
g. Kamput 24 botol
h. Vigour 24 botol

3. Selama Pelaksanaan Giat Berjalan aman dan Tertib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar