Rabu, 25 April 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Kasus Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Tempat :
Jln. Binjai Km.9 Gg.Lembah Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

Waktu :
Selasa, tanggal 17 April 2018 sekira Pukul 15.00 WIB.

Barang Bukti :
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Besar yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu.


Tersangka :
ABDUL RAHIM SINAGA, Umur 29 Tahun, Laki - laki, Tidak, Alamat Jln. Binjai Km.9 Gg.Balai Desa Pria Laut III Kel.Lalang Kec.Medan Sunggal.

Kronologis:
Pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira Pukul 14.30 Wib ketika Unit Reskrim Polsek Sunggal melaksanakan Patroli rutin di Jalan Binjai mendapat informasi yang memberitahukan bahwa seorang laki – laki yang akan mengantar narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Binjai Km.9 Gg.Lembah Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang. Kemudian Unit Reskrim melakukan Penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi yang dinformasikan, sesampainya di lokasi yang diinformasikan  pelapor melihat ciri – ciri seorang laki – laki persis dengan ciri – ciri yang diinformasikan, kemudianTeam Unit Reskrim mendekati laki – laki yang dicurigai ada membawa narkotika jenis sabu – sabu. Setelah dekat langsung menemukan kantungan plastik hitam berisi sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. Kemudian Unit Reskirm pun menanyai laki – laki yang membawa sabu – sabu yang mengaku bernama ABDUL RAHIM SINAGA. Kemudian ABDUL RAHIM SINAGA pun memberitahukan bahwa sabu – sabu yang ditemukan darinya adalah milik temannya bernama RIBAI (DPO). ABDUL RAHIM SINAGA menceritakan bahwa RIBAI merupakan orang yang menyuruhnya melalui Via telepon untuk menjemput dan mengantar sabu – sabu. Kemudian Unit Reskrim mengamankan ABDUL RAHIM SINAGA berikut barang bukti berupa kantungan palstik hitam berisi sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dan 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna biru abu - abu sebagai alat komunikai dengan RIBAI (DPO).

Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar