Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Pelaku Pencurian dgn Modus 'Tanya Alamat '
Korban :
FUJI ASTUTI SITUMEANG, umur 27 tahun, wiraswasta, alamat jl. Setia gang Sosial No. 34 kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.
Korban :
FUJI ASTUTI SITUMEANG, umur 27 tahun, wiraswasta, alamat jl. Setia gang Sosial No. 34 kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.
Tempat :
Tempat tinggal korban
Waktu :
Kamis Tanggal 12 April 2018 sekira pukul 07.00WIB.
Barang Bukti :
1 Unit HP Sony Experia E4
Tersangka :
EVI KRISTINA, 43 tahun, wiraswasta, jln. Pintu air empat kel. Kuala bekala kec. Medan johor.
Kronologis:
Pada hari kamis tanggal 12 April 2018 sekira pukul 07.00WIB korban mengecas HP di ruang tamu rumah korban yg kemudian korban masuk ke dalam kamar.
Ketika masih berada di dalam kamar korban mendengar suara orang masuk ke dlm rumah sehingga korban keluar kamar untuk melihat dan menemukan pelaku sudah memegang HP korban yg kemudian spontan korban menangkap pelaku sambil berteriak maling yg tidak lama kemudian tetangga korban datang dan membantu korban dan pada saat itu pers polsek sunggal sedang melaksanakan patroli dan melihat keramaian massa dan mendatanginya ternyata ad seseorang yg pelaku pencurian dan kemudian pers polsek sunggal mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti serta korban ke polsek sunggal untuk di proses lanjut.
Pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e Jo pasal 53 KUHPidana.
Ancaman hukuman mksimal 7 tahun penjara.
Tempat tinggal korban
Waktu :
Kamis Tanggal 12 April 2018 sekira pukul 07.00WIB.
Barang Bukti :
1 Unit HP Sony Experia E4
Tersangka :
EVI KRISTINA, 43 tahun, wiraswasta, jln. Pintu air empat kel. Kuala bekala kec. Medan johor.
Kronologis:
Pada hari kamis tanggal 12 April 2018 sekira pukul 07.00WIB korban mengecas HP di ruang tamu rumah korban yg kemudian korban masuk ke dalam kamar.
Ketika masih berada di dalam kamar korban mendengar suara orang masuk ke dlm rumah sehingga korban keluar kamar untuk melihat dan menemukan pelaku sudah memegang HP korban yg kemudian spontan korban menangkap pelaku sambil berteriak maling yg tidak lama kemudian tetangga korban datang dan membantu korban dan pada saat itu pers polsek sunggal sedang melaksanakan patroli dan melihat keramaian massa dan mendatanginya ternyata ad seseorang yg pelaku pencurian dan kemudian pers polsek sunggal mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti serta korban ke polsek sunggal untuk di proses lanjut.
Pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e Jo pasal 53 KUHPidana.
Ancaman hukuman mksimal 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar