Waktu :
Pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 pukul 09,00wib
Tempat :
Jalan Gatot Subroto km. 6,5 Kel. Seisekambing B Medan
Korban
PT. Capella Medan yg dikuasakan karyawan bernama THOMAS HALIM Umur 28 tahun pekerjaan Karyawan Capella Medan, Alamat Komplek The City Residence Medan
Barang bukti
29 (dua puluh sembilan lembar) kwitansi tagihan uang kepada konsumen
Tersangka :
Satu orang Nama KHAIRUL LATIF, Umur 33 tahun, Pekerjaan Karyawan PT. Capella Medan
Kronologis kejadian :
Tersangka bekerja sebagai karyawan PT. Capella Medan sebagai Colektor sudah dua tahun lamanya, dan tersangka bertugas sebagai penagih tagihan servis mobil kepada konsumen, selanjutnya dua bulan belakangan tersangka mengambil uang tagihan dari konsumen di antaranya PT, Altrax dan PT. Garda Bhakti Nusantara dan yg lain dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 43.011.429 (empat puluh juta sebelas ribu empat ratus dua puluh sembilan Rupiah tidak di setorkan kepada perusahaan dan pengakuan tersangka uang hasil kejahatan tersangka gunakan untuk berobat ibunya dan keperluan tersangka sehari2 dan habis sehingga korban keberatan dan melaporkan kepolsek Sunggal dan selanjutnya pada hari selasa tanggal 17 April 2018 tersangka di tangkap oleh tim opsnal reskrim di tg anom dan selanjutnya diboyong ke Polsek Sunggal.
Pasal yg di sangkakan :
Pasal 374 KUHPidana
Ancaman hukuman
5 tahun lamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar