Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana penipuan atau penggelapan
Waktu kejadian :
Hari minggu tanggal 08 april 2018 sekitar pukul 20.30 wib
Waktu kejadian :
Hari minggu tanggal 08 april 2018 sekitar pukul 20.30 wib
Tempat kejadian :
Di jalan karya baru kel. Tanjung rejo kec. Medan sunggal
korban
Kuncoro adi nugroho, 36 tahun, Supir, alamat jalan perjuangan no. 79 kel. Tanjung rejo kec. Medan sunggal
barang bukti
Nihil
Tersangka :
Bobi suheri, 34 tahun, laki laki, security, alamat jalan karya baru gg sehati no. 5 kel. Tanjung rejo kec. Medan sunggal.
Kronologis :
Pada hari minggu tanggal tanggal 08 april 2018 sekitar pukul 20.20 wib korban yang saat itu sedang di rumah jalan karya baru kel. Tanjung rejo kec. Medan sunggal lalu datang pelaku Bobi suheri yang tidak lain adalah security di perum tempat tinggal korban meminjam Sp. Motor korban dengan alasan untuk membeli nasi sebentar karena korban kenal baik dengan pelaku maka korban dengan senang hati memberikan kunci kontak Sp motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol BK 3713 ASS, namun di tunggu hingga tengah malam pelaku masih tidak pulang untuk mengembalikan Sp. Motor korban hingga keesokan harinya juga korban mencoba untuk menghubungi pelaku dan mendatangi alamat pelaku namun pelaku tidak di temukan hingga pada hari minggu tanggal 15 april 2018 sekitar pukul 22.00 wib korban mencari pelaku dan ditemukan di jalan pancing kec. Medan tembung lalu korban menelepon pers polsek sunggal kemudian pers polsek sunggal datang ke tkp kemudian membawa pelaku ke polsek sunggal untuk diproses.
Pasal yg dipersangkakan 378 subs 372 KUHPidana
Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara.
Di jalan karya baru kel. Tanjung rejo kec. Medan sunggal
korban
Kuncoro adi nugroho, 36 tahun, Supir, alamat jalan perjuangan no. 79 kel. Tanjung rejo kec. Medan sunggal
barang bukti
Nihil
Tersangka :
Bobi suheri, 34 tahun, laki laki, security, alamat jalan karya baru gg sehati no. 5 kel. Tanjung rejo kec. Medan sunggal.
Kronologis :
Pada hari minggu tanggal tanggal 08 april 2018 sekitar pukul 20.20 wib korban yang saat itu sedang di rumah jalan karya baru kel. Tanjung rejo kec. Medan sunggal lalu datang pelaku Bobi suheri yang tidak lain adalah security di perum tempat tinggal korban meminjam Sp. Motor korban dengan alasan untuk membeli nasi sebentar karena korban kenal baik dengan pelaku maka korban dengan senang hati memberikan kunci kontak Sp motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol BK 3713 ASS, namun di tunggu hingga tengah malam pelaku masih tidak pulang untuk mengembalikan Sp. Motor korban hingga keesokan harinya juga korban mencoba untuk menghubungi pelaku dan mendatangi alamat pelaku namun pelaku tidak di temukan hingga pada hari minggu tanggal 15 april 2018 sekitar pukul 22.00 wib korban mencari pelaku dan ditemukan di jalan pancing kec. Medan tembung lalu korban menelepon pers polsek sunggal kemudian pers polsek sunggal datang ke tkp kemudian membawa pelaku ke polsek sunggal untuk diproses.
Pasal yg dipersangkakan 378 subs 372 KUHPidana
Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar