Kamis, 12 April 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian

Polsek Sunggal Polrestabes Medan amankan Pelaku Kasus Pencurian
Pelapor :
Pdt. PANGONDIAN RAJAGUKGUK, umur 50 tahun,Pekerjaan Pendeta, alamat Jl. Orde Baru dusun 13 Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal DS
Saksi :
JANTUA SIAHAAN, umur 66 tahun, Pekerjaan Pensiunan BUMN, alamat Jl. Binjai Km. 12,5 jalan Ampera I no. 68 Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal DS.
Tersangka :
YUDI DARMA als YUDI, umur 36 tahun, Pekerjaan Tukang Bangunan, alamat Jl. Setia Gg. Mesjid no. 90 Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal DS
Waktu kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 09.00 wib di Jl. Setia I No. 95 Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal DS.
Barang Bukti :
1 (satu) batang tiang besi pagar
1 (satu) gulung kabel listrik bekas terbakar
1 (satu) karung goni kecil besi panjang
Kerugian :
Rp. 25.000.000
Kronologis :
Pelapor menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 sekira pukul 11.00 wib sewaktu pelapor hendak pergi ke Kantor Kepala Desa lalu pelapor melewati depan rumah pelapor yang berada di Jalan Setia I Nomor 95 Dusun X Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal DS dan pada saat pelapor lewat depan rumah pelapor melihat pagar besi depan rumah pelapor telah hilang sehingga pelapor berhenti dan langsung mengamati keadaan rumah pelapor sehingga pelapor melanjutkan perjalanan pelapor ke Kantor Desa Mulyo Rejo kemudian pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 09.00 Wib pelapor bersama dengan JONTUA SIAHAAN berangkat dari Jalan Ampera I Dusun V Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal DS ke rumah pelapor yang berada di Jalan Setia I Nomor 95 Dusun X Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal DS dikarenakan pelapor telah curiga ada yang mencuri pagar rumah pelapor tersebut dan sesampainya di depan rumah pelapor tersebut pelapor mengajak JONTUA SIAHAAN pergi ke belakang rumah pelapor dan sesampainya di belakang rumah pelapor melihat Pelaku yang bernama YUDI DARMA sedang duduk dan melihat barang bukti berupa 1 (Satu) bantang tiang besi pagar rumah pelapor , 1 (satu) gulung Kabel Listrik bekas terbakar, 1 (satu) karung goni kecil besi kecil panjang sedang di pegang oleh pelaku dan kemudian korban langsung menghubungi tim opsnal reskrim polsek sunggal dan kemudian tim bersama korban membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek Sunggal dan pada saat itu Pak Kepala Dusun X Wagirin Sukma juga sudah ada berada di Tkp dan bersama-sama dgn pak kepala dusun berangkat ke kantor Polsek Sunggal guna diproses.
Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana
Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar