Jumat, 27 April 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Korban :
DEDI PUTRA, 21 Thn, mahasiswa,jl. Bunga raya II asam kumbang.

Tersangka :
KIKI IPAN ALS. KIBO, 18 thn, kenek truk,jl. Sunggal gg bedol no. 5 kel. Sunggal kec. Medan sunggal

Barang Bukti :
1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hijau bk 4728 ABI, stnk asli, dan bpkb asli.
Kronologis kejadian :
Pada hari senin tanggal 23 April 2018 di jl. Bunga raya II No. 54 C Kel. Asam.kumbang Kec. Medan selayang dengan modus pelaku meminjam sepeda motor jenis yamaha mio warna hijau No.pol Bk 4728ABI kepada pelapor dengan alasan untuk membeli nasi namun karena pelapor sudah kenal dengan tersangka pelapor pun memberikan kunci kontak sepeda motor pelapor setelah pelapor memberikan kunci kontak sepda motor tersebut pelapor menunggu setengah jam namun tersangka tidak kembali lagi hingga saat ini sehingga pelapor merasa tertipu dan dirugikan sehingga pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke polsek sunggal namun pada hari rabu tanggal 25 April 2018 petugas Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap tersangka dan barang bukti dan selanjutnya tersangka di bawa kepolsek Medan Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yg berlaku.
Pelaku Melanggar Pasal 372 dan 378 Kuhpidana.
Dengan Ancaman hukuman 4 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar