Kamis, 19 April 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Sunggal Polrestabes Medan ungkap kasus pencurian sp motor.

Korban     :
FAJARULLAH, 26 tahun, wiraswasta, Jalan merpati gg mesjid no, 85 kel sei sikambing -B kec medan sunggal.

Tersangka :
SUHENDRA Als JAMBANG,27 tahun, tukang parkir, alamat Jalan amal gg puskesmas -1 No, - kel sunggal kec medan sunggal.

Tkp :
Jalan garuda depan salah satu grosir kel sei sikambing - B kec medan sunggal.

Waktu kejadian :
Pada hari selasa tanggal    27 februari 2018 sekira pukul 17.45 Wib.

Barang Bukti :
- uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Kronologis:
Pada hari selasa tanggal 27 februari 2018 sekira pukul 17.45 wib korban datang ke salah satu grosir yang berada di jalan garuda untuk berbelanja dengan menaiki sepeda motornya honda beat bk 4373 AHD warna putih lalu memarkirkan sepeda motornya di depan grosir tersebut namun kunci sepeda motor lengket di kunci kontak dan pada saat korban berbelanja di grosir tersebut mendengar suara sepeda motornya hidup kemudian korban dan pemilik grosir keluar dan melihat pelaku sudah naik di atas sepeda motor dan langsung membawa sepeda motor tersebut dan korban bersama saksi sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil di tangkap dan kemudian korban membuat pengaduan ke polsek sunggal dan pada hari rabu dinihari sekitar pukul 02.00 Wib tanggal 18 april 2018 korban ada melihat pelaku di daerah jl.kelambir lima dan langsung menghubungi tim opsnal reskrim kemudian tim opsnal menangkap pelaku dan bersama-sama dgn korban memboyongnya ke polsek sunggal dan pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dan sepeda motor korban sudah di jualnya kepada seseorang laki laki di binjai seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisa penjualan sepeda motor tersebut tinggal 200.000,- dan sudah disita petugas sebagai barang bukti.

Pasal yg di persangkakan terhadap tersangka pasal 362  KUHpidana.
Hukuman maksimal 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar