Senin, 23 April 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Pelaku Pencurian.

Tempat :
Jl.ring road no.54 kel.asam kumbang kec.medan selayang.

Waktu :
Pada hari selasa tanggal 17 april 2018 pukul 20.00WIB.

Barang Bukti :
- 3 bola lampu
- 1 buah headset
- uang pecahan logam sebesar Rp 36.200-,

Korban :
Raju Fahmi,23 Thn,mahasiswa, Jl.Ring road no.54 Kel.Asam Kumbang Kec.Medan Selayang

Tersangka :
ADI SYAHPUTRA , 38 tahun,pekerjaan mocok2 , alamat jalan kelambir lima gg mesjid kel.lalang kec.medan sunggal.

Kronologis:
Korban memiliki tempat tinggal yg bergandengan dengan tempat usaha jualan sarapan pagi.
Pada hari Selasa sekira siang hari korban dan keluarga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan dikunci.
Sekira pukul 20.00WIB korban kembali ke rumah bersama istri. Ketika sudah di rumah istri korban mendengar suara mencurigakan berasal dari dalam warung sehingga istri korban mengeceknya dan ketika istri korban melihat pelaku sudah didalam warung dengan memegang kantungan plastik spontan istri korban berteriak MALING dan pada saat itu tim opsnal piket reskrim sedang melakukan mobile dan melihat hal tsb langsung membantu korban dan bersama-sama dgn korban langsung mengejar pelaku yg melarikan diri yg tidak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku di simpang jalan bunga asoka ring road. Kemudian dari tangan pelaku diamankan 1 kantungan plastik berisi BB tersebut diatas.
Kemudian tim opsnal reskrim membawa korban dan pelaku ke rumah korban dan setelah di periksa ternyata barang bukti yg ditemukan dari pelaku merupakan barang2 milik korban yg ada di warung.
Selanjutnya korban, pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek sunggal untuk diproses.

Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar