Kapolsek Sunggal dengan Personel Polsek sunggal polrestabes medan melakukan pengamanan Pedagang Pasar Timah yg tdk menerima putusan PTUN.
Tempat / waktu.
Jln. TB. Simatupang kantor PTUN.
Rabu tgl. 13 Desember 2017, pkl. 10.30 Wib.
Pelaksanan kegianan
1. Kapolsek sunggal
2. Kanit intel
3. Personel polsek sunggal polrestabes medan
Kronologis.
Menerima informasi adanya massa / pedagang pasar timah medan melakukan aksi penolakan hasil putusan sidang.
Kapolsek Sunggal Kompol. WIRA PRAYITNA bersma dgn Kanit intel, unit reskrim, prov. Langsung turun ke kantor PTUN.
Hasil lidik diketahui bahwa pihak PTUN melakukan sidang tepat waktu sesuai jadwal sidang sdgkan pihak Penasehat hukum dan pihak pedagang dtg ke kantor PTUN sekura pkl. 09.30 Wib sehingga oleh Hakim PTUN JIMMI CLAUS PARDEDE. SH dan Panitera RONI. SH tlh membacakan Putusan.
Hasil putusan dimenangkan oleh Pihak Pemko Medan dlm hal ini Dinas Pasar Kota Medan.
Oleh Penasehat hukum merasa tdk puas dgn putusan tersebut sehingga penasehat hukum bersama dgn pedagang melakukan aksi argumen dgn AGUS EFENDI. SH selaku Humas PTUN dimana oleh AGUS EFENDI mengatakan jika tdk merasa puas dgn putusan tersebut dapat mengajukan banding.
Oleh Bapak.Kapolsek menyarankan kepada penasehat hukum dan pedagang agar menempuh upaya jalur hukum dan atau banding dan tdk perlu melakukan hal-hal yg anarkis.
Situasi sampai dgn Penasehat hukum dan pedagang pasar timah meninggalkan PTUN aman dan terkendali.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar