Polsek sunggal Polrestabes Medan menyelesaikan permasalahan perihal sewa menyewa dengan cara problem solfing.
WAKTU DAN TEMPAT
18 Desember 2017, Jalan Pinang baris Lingkungan VIII kel lalang.
PELAKSANA KEGIATAN
1. Aiptu H Tarigan Bhabinkamtibnas Polsek Sunggal
2. Budi, Kepala lingkungan VIII Kelurahan lalang
KRONOLOGIS
Pada tanggal 18 Desember 2017, Jalan Pinang baris Lingkungan VIII kelurahan lalalng. Parto menyewakan ruko di Jalan Pinang baris Lingkungan VIII kel lalang kepada Rosmeri br Lubis. Selama ini pembawaran kontrak berjalan lancar dan pada kontrakan Bulan 11 dan 12 sewa kontrak baru di bayar 1 juta sehingga menimbulkan keributan antara kedua belah pihak. Dan setelah pihak Polsek Sunggal dengan Kepling setempat mediasi antara pengontrak. Pengontrak bersedia membayar sisa kontrakan sebesar 5 juta dengan pembayaran 2 kali. Pertama akan di bayar tanggal 25 des dan pembayaran ke dua tanggal 31 desember. Dan atas kesepakatan kedua pihak antaram pihak penyewa (Rosmeri br Lubis) dan pemilik Kotrakan (Parto), penyewa akan meninggalkan ruko yg di sewa pada tanggal 10 januari 2018: Dalam probleng solfing di saksikan oleh kep ling VIII Kelurahan lalang.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar