Jumat, 15 Desember 2017

Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Polantas Polsek Sunggal

Giat Unit Lantas Polsek Sunggal PENERTIPAN PARKIR LIAR .

I. DASAR
1. Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang - Undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas

II.Surat Perintah Kapolsek Sunggal no.Sprin./ 1455 / X I I /2017.Tentang Mewujudkan KAMSELTIBCAR Lantas di Wilkum Polsek Sunggal

III.WAKTU DAN TEMPAT
Hari : juma'at
Tanggal : 15-12-2017
Pkl : 06.30 wib
Tempat : jl binjai km 9 Pajak Kp lalang Kec .sunggal ds.

IV.. KUAT PERS GIAT YG DI LAKSANAKAN .

a.Panit Lantas
4.pers unit lts Polsek Sunggal

b..Memberikan Penyuluhan / Arahan Kepada Pedagang K5 yg menggunakan badan jalan utk sarana berjualan dan mengarahkan tukang parkir Agar Parkir jgn di Badan jalan .dan tidak mengganggu penguna jln sehingga Arus Lalin Dari Binjai Menuju medan PP lancar Sehingga terciptanya kamseltibcar.

Selama giat berlangsung situasi tka dan Arus lalin Ramai lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar