Selasa, 12 Desember 2017

Ungkap Kasus Pelaku Narkotika Oleh Personel Reskrim Polsek Sunggal

Polsek sunggal polrestabes medan dengan di bantu masyarakat berhasil menangkap pelaku narkoba.

Waktu kejadian
Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 sekira Pukul 16.30 WIB di Jln. Kelambir Lima Gg.Ridho Kel.Tanjung Gusta Kec.Medan Helvetia.

Tsk :
JUNAIDI Als EPI, Laki – Laki, Umur : 41 Tahun, Agama Islam, Buruh Bangunan, Alamat : Jln. Kelambir Lima Gg.Keluarga Kel.Tanjung Gusta Kec.Medan Helvetia / Jln. Kelambir Lima Gg.Ridho Kel.Tanjung Gusta Kec.Medan Helvetia.

Barang Bukti :
- 1 (satu) Plastik Klip Kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu – sabu.
- 1 (satu) Timbangan Eletrik kecil warna silver.
- 45 (empat puluh lima) plastik klip kecil kosong
Kronologis Kejadian :
Berdasatkan informasi masyarakat,
Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 sekitar pukul 16.20 WIB bahwa ada seorang laki-laki penjual narkotika jenis sabu-sabu di jalan Kelambir lima Gg Ridho Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia. Kemudian Team Reskrim Polsek Sunggal mendatangai TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah d lakukannyan penyelidikan, polisi melihat tembus pandang pelaku yg di duga menjual narkoba. Polisi lansung melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku. Dan d dalam rumah di temukan barang terlarang. 
Kemudian pelaku dibawa k polsek untuk memberikan keterangan. Dari keterangna pelaku, barang tersebut akan d pakai sendiri dan barang di dapat dari aceh.

Pasal yg d kenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 ttg Narkotika.

Hukuman minimal dapat dikenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar