Polsek sunggal tangkap pelaku maling Tas.
Korban : ANNISA NAULI SINAGA, 34 tahun, islam, karyawan swasta, jl. Taman tenera indah blok D karya wisata ujung.
Tersangka : JUWITA PURBA, dolok sanggul, 29 September 1979 (38 tahun)
Kristen, swasta, Jl. Persatuan ujung gg. Pembangunan No. 51 Kec. Medan Helvetia.
Bb : Nihil
Kronologis kejadian :
Begitulah pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekira pukul 12.37 wib telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 buah tas sandang merk kipling yang berisikan uang tunai Rp. 4
000.0000 (empat juta rupiah) 1 unit handphone samsung s-8 plus dan 1 unit iphone 5-c dan beberapa surat surat penting, adapun pencurian tersebut terjadi pada saat korban berada di hotel Granddika di jl. Setia pada saat itu korban sedang menghadiri acara pelantikan dokter spesialis dan pada saat korban hendak mengambil makanan korban meletakkan 1 buah tas miliknya di atas kursi tempat duduknya dan setiba korban kembali dilihatnya 1 buah tas tersebut yang berisi barang barang miliknya telah hilang dan terlihat dr rekaman cctv bahwa yang mengambil 1 buah tas miliknya tersebut adalah satu orang perempuan yang memakai baju putih celana hitam yang mana perenpuan tersebut sudah pergi membawa 1 buah tas sandang milik korban tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polsek sunggal. Team reskrim dibawah komando Kapolsek sunggal dan kanit reskrim sunggal, langsung melakukan pengembangan melaui rekaman cctv. Tersangka pun dengan mudah terlihat tembus pandang sedang mencari angkot di pinang baris, team langsung menangkapnya dan membawa k polsek sunggal. Dari keterangan pelaku, pelaku pernah melakukan aksinya d daerah medan baru.
pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 thn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar