Giat Personil Polsek Sunggal menyampaikan Himbauan Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan pada Acara Pengamanan perayaan Natal di YP. Bunga Bangsa jl.Pdam Tirtanadi Medan Sunggal.
Waktu dan Tempat :
Hari Kamis 21 Desember 2017 pukul 10.00 Wib S/D Selesai Bertempat di YP.Bunga Bangsa jl.Pdam Tirtanadi Medan Sunggal.
Petugas Pelaksana dari Polsek Sunggal :
1 Aiptu Mahedi Maat.
2.Aiptu Sofian Daulay.
Undangan yg Hadir pada acara :
1 Pimpinan YP.Bunga Bangsa.Bpk Drs.Rahmad Hasibuan.
2 Kepala Sekolah YP.Bunga Bangsa Augus.Simamora Spd.
3.Para Dewan Guru.
4.Para siswa yg beragama Kristen sebanyak 80 Orang .
Susunan Kegiatan :
1.Kata Sambutan oleh:
a.Ketua panitia
b.Kepala YP.Bunga Bangsa.
C.Kepala sekolah.
2.Lagu Rohani.
3.Penyalaan Lilin Natal.
4.Doa Syafaat.
5.Khotbah oleh Pdt.Yasona Hulu MTh. Dengan thema "Peliharalah kasih Persaudaraan(Ibrani 35 :1) sub thema Dengan kasih persaudaraan kita saling menjalin ikatan kasih kasihilah musuhmu seperti kamu mengasihi dirimu.
6.Doa Penutup.
Himbauan Kapolsek sunggal terkait Giat Acara Natal dan Tahun Baru :
1. Kapolsek sunggal Polrestabes Medan meminta masyarakat agar senantiasa meningkatkan toleransi antar umat beragama serta menjaga ketertiban dan kewaspadaan terhadap gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan.
2. Mejelang akhir tahun tentunya warga masyarakat yang akan berlibur dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, jangan sampai hal ini di manfaatkan oleh pelaku kejahatan, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan sebelum meninggalkan rumah antara lain :
a. Amankan barang-barang berharga seperti uang dan perhiasan emas serta dokumen-dokumen penting dengan menitipkan kepada kerabat yang dapat di percaya;
b. Agar Matikan peralatan listrik yang tidak penting serta peralatan masak, dengan melepaskan regulator pada selang kompor gas;
c. Kunci semua pintu dan jendela rumah dengan baik, bila memungkinkan lengkapilah rumah anda dengan perangkat cctv yang terhubung dengan internet sehingga bisa dikontrol dari manapun melalui HP atau peralatan lainnya.
d. Beritahu dan titipkan rumah anda kepada tetangga terdekat yang tidak bepergian atau kepada Kepling, dan jalin komunikasi dengannya selama anda bepergian.
3. Tidak membunyikan ledakan yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan seperti : mercon, kembang api yang memiliki daya ledak besar atau sejenisnya karena perbuatan tersebut dapat melanggar hukum dan dapat sanksi pidana berdasakan uu. no. 12 tahun 1951 barang siapa di temukan akan di proses sesuai hukum yang berlaku
4. Dihimabau untuk tidak mengemudi kendaraan baik roda dua, roda empat, roda enam saat mengantuk, mengonsumsi miras, mabuk-mabukan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
5. Dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot bogar dan melakukan aksi kebut-kebutan di jalan yang dapat mengganggu kamtibmas.
Demikian himbauan ini, di pahami, di patuhi dan di laksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya toleransi umat beragama dan keamanan serta kenyamanan di wilayah hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar