Polsek sunggal Polrestabes medan tangkap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur sesuai
Hari/tgl : Sabtu/12 agustus 2017.
Pukul : 19.30 wib.
Tkp : Jl. Ngumban surbakti Kel. Sempakata Kec. Medan Selayang (Lesehan Ratu Solo).
BB : Hasil Visum Hymen tidak utuh.
Pelapor : SITI SUNARSIH (Ibu kandung korban), umur 45 thn, agama Islam, pekerjaan IRT, alamat Dusun III Jl.Sosial Desa Tj.Anom Kec. Pancur Batu.
Korban :INDAH LESTARI , umur 14 thn, agama Islam, Pelajar kelas 2 SMP, alamat Dusun III Jl.Sosial Desa Tj.Anom Kec.Pancur Batu.
Tsk : ALFONTUS EFENDI GINTING alias EPENDI ALPONSO, umur 23 thn, agama kristen, pekerjaan wiraswasta, alamat, Jl. Besar Tj. Selamat No.125 Desa Tj. Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Kronologis :
Pada hari Sabtu tgl 12 agustus 2017 sekira pukul 19.30 wib telah terjadi tindak pidana pencabulan atau persetubuhan dgn cara korban dan tersangka berpacaran sejak tgl 09 juli 2017 dan berkenalan melalui akun Facebook kemudian bertemu lalu tersangka sering dtg berkunjung ke rumah korban kemudian pada tgl tersebut tersangka mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di Lesehan Ratu Solo dan melakukan hubungan suami istri. Lalu korban di berikan uang sebesar Rp.30.000. Kemudian kejadian kedua pada bulan Agustus 2017 dgn cara tersangka mengajak korban ke Hotel dan setibanya di hotel tersangka melakukan aksinya lagi layaknya suami istri. Lalu korban d berika uang. Rp.50.000. Selanjutnya, korban merasa kesakitan dan melaporkan k pihak polisi. Pada Kamis tgl 28 Desember 2017 tersangka berhasil di tangkap oleh polisi. Selanjutnya pelaku d bawa k polsek untuk d mintai keterangan.
Pasal 81 ayat (2l subs 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar