Jumat, 22 Desember 2017

Ungkap Kasus Penggelapan Motor Oleh Personel Polsek Sunggal

Polsek Sunggal Polrestabes tangkap TSK Penipuan dan Penggelapan

Waktu kejadian :
Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 pukul 13.00 Wib

Tempat
Jln. Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Ds tepatnya di Warnet Sibayak

Korban : DION PRAYOGA, 14th, Islam, Dusun III Gg. Keluarga Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Ds

Tersangka :
PATRIA DIAN ISKANDAR PATTY, 20th, Islam, Pasar III Gg. Karya Kec.  Medan Tembung

Barang Bukti :
- nihil

Kronologis:
Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 pukul 13.00 Wib di Warnet Sibayak, dimana korban sedang bermain warnet kemudian pelaku datang dan langsung meminjam sepeda motor
Yamaha Vega ZR warna biru BG 4339 NE dengan alasan mau ke depan sebentar, kemudian korban mengijinkan dan pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut, lalu pelaku langsung pergi ke Mencirim Pondok untuk menjualkan sepeda motor tersebut kepada seorang penadah yang tidak dikenal sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 pukul 02.00 Wib, korban menghubungi piket reskrim polsek sunggal krena pelaku tembus pandang, team piket reskrim langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku. Pelaku langsung d bawa k polsek untuk d mintai keterangan.

Pasal yg diterapkan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar