Jajaran Personel Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian di toko ponsel yang merugikan korban.
DASAR
LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 1977 / K / XI / 2017 / SPKT POLSEK SUNGGAL, TANGGAL 08 NOPEMBER 2017, AN. PELAPOR LISDA Br SAMOSIR.
KASUS
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 363 AYAT (2) KUHPIDANA
HARI / TANGGAL KEJADIAN DAN TKP
RABU, TANGGAL 08 NOPEMBER 2017 DIKETAHUI SEKIRA 06.00 WIB DI JLN. SEROJA 1 NO.32 KEL.SUNGGAL KEC.MEDAN SUNGGAL.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
PASAL 363 AYAT (2) KUHPIDANA, ANCAMAN 9 TAHUN PENJARA
PELAPOR / KORBAN
LISDA BR SAMOSIR, Umur 38 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat Jln. Seroja 1 No.32 Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal.
TERSANGKA / PERAN
AIMAN YUSMIZAR Als GABUS, Umur 27 Tahun, Jenis Kelamin Laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Mocok – Mocok, Alamat Jln. Stasiun No.54 Kel.Lalang Kec.Medan Sunggal.
Peran :
Membongkar Pintu dan merusak ventilasi dan mengambil barang – barang didalam ruko.
ILHAM SYAHPUTRA Als KODOK, Umur 29 Tahun, Jenis Kelamin Laki – laki, Agama Islam , Pekerjaan Kuli Bangunan, Alamat Jln. PAM Tirtanadi Gg.Lembah Berkah Kec.Medan Sunggal.
Peran :
Membongkar Pintu dan merusak ventilasi dan mengambil barang – barang didalam ruko.
CANDRA GUNAWAN HARAHAP Als ENCOL, Umur 27 Tahun, Jenis Kelamin Laki – Laki, Agama Islam, Pekerjaan Kuli Bangunan, Alamat Jln. Tanjung Anom Komplek Grya Blok D No.18 Kec.Medan Tuntungan.
Peran :
Melihat Situasi disekitar TKP.
MASRIADY, Umur 32 Tahun, Jenis Kelamin Laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Setia Makmur No.3 Desa Sunggal Kanan Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Peran:
Penadah / pembeli 1 (satu) Unit TV LCD 42 Inchi merek LG.
RAKA FADILA Als DEDEK, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Islam, Alamat Jln. Gatot Subroto Lk.9 Mesjid No.331 Desa Lalang Kec.Medan Sunggal / Jln. Kelambir V Gg.Imam No.09 Desa Kel.Tanjung Gusta Kec.Medan Helvetia
Peran:
Penadah / pembeli 1 (satu) Unit TV LCD 32 Inchi Merek Toshiba.
BARANG BUKTI
1 (satu) Unit TV LCD 42 Inchi merek LG.
1 (satu) Unit TV LCD 32 Inchi Merek Toshiba.
MOTIF
Menurut keterangan dari Tsk CANDRA GUNAWAN HARAHAP Als ENCOL, AIMAN YUSMIZAR Als GABUS dan ILHAM SYAHPUTRA Als KODOK yang telah di tangkap uang hasil penjualan barang berharga milik korban akan digunakan untuk menggunakan Narkotika dan kebutuhan hidup sehari – hari.
MODUS OPERANDI
Pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2017 sekira Pukul 01.00 WIB malam tersangka ILHAM SYAHPUTRA Als KODOK dan AIMAN YUSMIZAR Als GABUS berkeliling disekitar Jalan Seroja untuk melihat rumah yang kosong, kemudian tersangka ILHAM SYAHPUTRA Als KODOK dan AIMAN YUSMIZAR Als GABUS melihat rumah milik Korban LISDA Br SAMOSIR yang saat itu dalam keadaan Gelap, setelah itu oleh Tersangka ILHAM SYAHPUTRA Als KODOK menelpon tersangka CANDRA GUNAWAN HARAHAP Als ENCOL untuk datang kelokasi yang dan membaritahukan bahwa ada rumah yang akan tersangka bongkar, setelah itu datang tersangka CANDRA GUNAWAN HARAHAP Als ENCOL ke lokasi dimana tersangka bertugas untuk memantau situasi disekitarnya, kemudian tersangka ILHAM SYAHPUTRA Als KODOK dan AIMAN YUSMIZAR Als GABUS masuk kerumah korban melalui rumah kosong tepatnya disebelah rumah korban yang belum selesai dibangun, dan dari rumah kosong tersebut tersangka menjat tembok dan melompat ke Genteng lantai 2 rumah korban, kemudian tersangka ILHAM SYAHPUTRA Als KODOK dan AIMAN YUSMIZAR Als GABUS mencongkel Pintu Balkon atas dengan menggunakan Obeng dan masuk Kelantai atas rumah Korban, setelah masuk kerumah korban, tersangka turun kelantai bawah tepatnya diruang tamu dan mengambil 1 (satu) Unit TV LCD 42 Inchi merek LG, setelah itu tersangka masuk kedalam kamar korban dan mengambil 1 (satu) Unit TV LCD 32 Inchi Merek Toshiba, kemudian tersangka langsung membawa barang milik korban kerumah CANDRA GUNAWAN HARAHAP Als ENCOL dengan mengendarai sepeda motor berbocengan dengan tersangka AIMAN YUSMIZAR Als GABUS.
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN KASUS
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mendapat informasi tentang identitas pelaku, sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka CANDRA GUNAWAN HARAHAP Als ENCOL, ILHAM SYAHPUTRA Als KODOK dan AIMAN YUSMIZAR Als GABUS dan dilakukan interogasi bahwa tersangka benar ada melakukan pencurian dirumah milik korban LISDA Br SAMOSIR yang terletak di Jln. Seroja I No.32 Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal dan berhasil mengambil barang – barang milik korban berupa : 1 (satu) Unit TV LCD 32 Inchi Merek Toshiba dan 1 (satu) Unit TV LCD 42 Inchi merek LG beserta seperangkat Home Teather merek Sonny. Kemudian dilakukan pengembangan bahwa tersangka menjual barang – barang milik korban kepada tersangka MASRIADY dan RAKA FADILA Als DEDEK, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MASRIADY dan dari tersangka disita barang bukti berupa : 1 (satu) Unit TV LCD 42 Inchi merek LG, dan dari tersangka RAKA FADILA Als DEDEK disita berupa : 1 (satu) Unit TV LCD 32 Inchi Merek Toshiba milik korban LISDA Br SAMOSIR.
LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN
1. Melakukan Cek dan Olah TKP.
2. Melakukan Penyelidikan
3. Lakukan Kap
4. Introgasi / Pengembangan
5. Cross Check terkait LP di Polrestabes dan Polsekta
6. Melaporkan ke Pimpinan
RENCANA TINDAK LANJUT
1. Melakukan Penangkapan terhadap Tersangka.
2. Siapkan Mindik
3. Periksa tersangka
4. Cari kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya
5. Sita BB
6. Ajukan ke JPU
KEJAHATAN LAIN YANG DILAKUKAN TERSANGKA
1. CANDRA GUNAWAN HARAHAP Als ENCOL (RESIDIVIS)
a. Jln. Pantai Harapan Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal (Melakukan Pencurian / Pembobolan Rumah pada Tahun 2012 berupa Uang Rp.25.000.000) di Hukum selama 1 Tahun 6 Bulan di Rutan Tanjung Gusta bersama ILHAM SYAHPUTRA Als KODOK.
b. Jln. Sunggal tepatnya lembah berkah Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal (melakukan pencurian Kayu Balok dan Kusen Pintu).
c. Jln. Amal tepatnya Gudang Besi milik Hardi Muliyono (Melakukan Pencurian Besi Bekas) Pada Bulan Februari 2012.
d. Jln. Amal tepatnya Gudang Besi milik Hardi Muliyono (Melakukan Pencurian Besi Bekas) Pada Bulan Mei 2012.
e. Jln. Amal tepatnya Gudang Besi milik Hardi Muliyono (Melakukan Pencurian Besi Bekas) Pada Bulan Maret 2013.
f. Jln. Seroja I ( melakukan Melakukan Pencurian / Pembobolan Rumah berupa 2 (dua) Unit Televisi)
g. Jln. TB.Simatupang (Melakukan Pencurian terhadap Toko Ponsel).
2. ILHAM SYAHPUTRA Als KODOK (RESIDIVIS)
a. Jln. Pantai Harapan Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal (Melakukan Pencurian / Pembobolan Rumah pada Tahun 2012 berupa Uang Rp.25.000.000) di Hukum selama 1 Tahun 6 Bulan di Rutan Tanjung Gusta bersama CANDRA GUNAWAN HARAHAP Als ENCOL.
b. Jln. Sunggal tepatnya lembah berkah Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal (melakukan pencurian Kayu Balok dan Kusen Pintu).
c. Jln. Sunggal Pasar Melintang (Melakukan Jambret berupa Tas Sandang).
d. Jln. Sunggal Gg.Bakol (Melakukan Pencurian Besi berupa : Pelak Mobil Truck).
e. Jln. Sunggal Lembah Berkah (melakukan pencurian Sembako).
f. Jln. Seroja I (melakukan Melakukan Pencurian / Pembobolan Rumah berupa 2 (dua) Unit Televisi).
g. Jln. TB.Simatupang (Melakukan Pencurian terhadap Toko Ponsel).
3. AIMAN YUSMIZAR Als GABUS (RESIDIVIS)
a. Jln. Setia Budi (Melakukan Jambret pada tahun 2014) Menjalani Hukum 1 Tahun di Rutan Tanjung Gusta.
b. Jln. Flamboyan Raya Simpang Melati (Melakukan Pencurian Rokok).
c. Jln. Pam Tirtanadi Pinggir Sungai (Melakukan pencurian Sembako)
d. Jln. Kelambir Lima (Melakukan Pencurian Kayu)
e. Jln. Sunggal Gg.Bakul (Melakukan pencurian Tiang Jemuran).
f. Jln. Seroja I (melakukan Melakukan Pencurian / Pembobolan Rumah berupa 2 (dua) Unit Televisi).
g. Jln. TB.Simatupang (Melakukan Pencurian terhadap Toko Ponsel).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar