Sabtu, 30 Desember 2017

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkoba

Polsek sunggal tanggap narkoba

Waktu Kejadian :
Pada hari Khamis tgl. 21 Sep. 2017 , sekira pukul 00.30 Wib.

Tempat kejadian :
Jl. Psr 1 Komplek Psr Indah No. 06 B . Kel. Tanjung sari Kec. M
 Selayang Kota Medan . Tepatnya di Rumah Feri Kwan .

Tersangka :
Feri Kwan , Lk , 35 Tahun , Budha , Ikut Orang Tua , Alamat , Psr 1 Komplek Pasar Indah No. 06 Kel. Tjg Sari Kec. M. Selayang

Kronologis :
Pada hari khamis tgl. 21 Des 2017 , sekira pukul 00. 00 , Anggota Sat Reskrim mendapat Informasi bahwa dirumah   tersangka sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. Atas informasi tsbt Anggota Reskrim melakukan pengecekan dan setelah dicek. Personil Polsek Sunggal berhasil mengamankan Tersangka Feri Kwan . Dan didalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa. Dari keterangan pelaku, Pekerjaan Tersangka  Pengemudi Mobil Grabb ( On Line ), Sebelumnya pernah di Rehabilitasi Karena Pecandu Narkotika Jenis Shabu di BNN Lido Bogor . Pada tahun 2013 Selama 1 Tahun. Tersangka sudah menggunakan Narkotika sudah 10 Tahun.

Barang bukti
1 satu buah paket klip merah berisi narkotika jenis shabu
2 buah Mancis
1 satu set alat hisap shabu berupa Bong


Pasal 114 Subs 112 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar