Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan pemasangan spanduk dan pembagian ke Masy surat Himbauan Kapolsek Sunggal terkait pelaks Natal dan Tahun baru - 2018.
Waktu :
Sabtu tanggal 23 Desember 2017
Kegiatan Pemasangan Spanduk Ucapan Selamat Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto, SH, SKI, M.Si Serta Himbauan Kamtibmas dari Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH, di Gereja Prioritas maupun Gereja lainnya di Wilayah Hukum Polsek Sunggal sbb :
1. Gereja HKBP Tanjung Sari ( Gereja Prioritas ) Jalan Setia Budi Gang. Gereja Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.
2. Gereja Katolik St. Yosef ( Gereja Prioritas ) Jalan Dr. Mansyur Kelurahan PB.Selayang I Kecamatan Medan Selayang.
3. Gereja GBKP Jalan Medan Binjai Km 10 Desa Lalang Kecamatan Sunggal Ds.
4. Gereja HKBP Moria Jalan Sei Silau Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal
5. Gereja HKBP Kana Jalan Masjid Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Ds.
6. Gereja HKBP Sukadono Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Ds.
7. Pos Pam RCW Jalan Ring Road Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal
Petugas BHABINKTM membagi selebaran himbauan terkait pelaks liburan Natal dan tahun baru 2018.
Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan dalam rangka menjelang Natal tahun 2017 dan Tahun Baru 2018 jantung menghimbau agar masyarakat.
1. Kapolsek Sunggal Poltabes Medan meminta masyarakat agar senantiasa meningkatkan toleransi antar umat beragama tetap menjaga ketertiban dan kewaspadaan terhadap gangguan Kamtibmas maupun tindak kejahatan.
2. menjelang akhir tahun tentunya warga masyarakat yang akan berlibur dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum meninggalkan rumah antara lain.
a. amankan barang-barang berharga atau menitipkannya kepada kerabat yang dapat dipercaya.
b. agar mematikan peralatan listrik yang tidak penting.
c. kunci semua pintu dan jendela rumah dengan baik.
d. beritahukan dan titipkan rumah kepada tetangga yang terdekat
3. tidak membunyikan ledakan yang mengganggu kenyamanan lingkungan seperti mercon, kembang api yang memiliki daya ledakan besar karena perbuatan tersebut dapat melanggar hukum sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
4. dihimbau tidak mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk, mengkonsumsi miras yang mengganggu ketertiban umum.
5. Dihimbau tidak menggunakan knalpot bogar dan melakukan aksi kebut-kebutan di Jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar