Polsek sunggal Polrestabes Medan ungkap kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu.
1. Waktu /tkp :
Minggu 17 Des 2017 pkl 01.00 wib, Tkp : Jln Binjai km.15 Desa Sei Semayang Kec.sunggal Deli Serdang.
2. Identitas Pelaku :
Ipal bugis, umur 23 thn, pekerjaan mahasiswa, alamat Jln Binjai km .15 Desa Sei Semayang .Kec.Sunggal Deli Serdang.
3. BB sbb :
1. Uang palsu siap edar Pecahan Rp 100 rb = 2 Lbr
2. Uang palsu siap edar Pecahan Rp 50 rb = 49 lbr
3. Pecahan Rp 100rb dan Rp 50 rb belum di gunting = 62 Lbr
4. Pecahan Rp 50 rb belum di gunting = 98 Lbr
5. 1 bh Printer merk Hp
6. Tinta pewarna 4 bh
7. Kertas HVS setengah Rem
8. 1 bh Gunting & Penggaris
9.1 Unit R2 Suzuki spin Black 6788 Dr + STNK an Mustamin.
10. 1 bh Hp merk sony
4. Kronologis kejadian :
Diterima info dari masyarakat ada seorang laki2 di curigai akan membeli sebuah Hp dengan menggunakan uang palsu. Selanjutnya Petugas mengecek kebenaran info tsb dan mengamankan laki2 tsb dan melakukan pemeriksaan dan di temukan uang pecahan 50.000.,- dengan jumlah 1.100.000,-
selanjutnya petugas melakukan pengembangan di Rmh pelaku dan di temukan brg2 bukti lainnya ( tercantum di atas) dari keterngan pelaku, Pelaku sudah pernah menggunakan uang palsu Utk membeli HP pada bulan Okt 2017 di daerah Binjai. Saat ini Pelaku merupakan seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di kota Medan, fakultas Ekonomi
Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dangan ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar