Polsek sunggal tangkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Waktu Kejadian :
Hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 Sekira pukul 20.00 Wib.
Tkp. :
Supermarket Smarco Jalan ringroad Gagak Hitam No. 28 Kel. Sunggal kec. Medan Sunggal Kota Medan.
Pelapor :
BINSAR PANDAPOTAN PANJAITAN (umur 42 tahun, pekerjaan Karyawan PT. SMARCO, Agama Islam, Alamat Jalan Buku Lorong Gereja No. 22B Kel. Sei Putih Kec. Medan Petisah.
Saksi - saksi :
1.BERMADI HELWI SILABAN (umur 22 tahun, Pekerjaan Security, Agama Kristen, Alamat Jalan Kandis KM 79 Kel. kandis Kec. kandis Pekan baru.
2.SANGKOT SIHOMBING, umur 37 tahun, pekerjaan Security PT. SMARCO, Agama Kristen, Alamat Jalan Pintu Air IV Kel. Kuala Bekala Kec. Medan Johor.
Tersangka :
1). MUHAMMAD JUFRI, Umur 49 tahun, pekerjaan supir, agama Islam,alamat Jalan kerung kerung Makassar kec. Makassar.
2). YUNIATI, umur 43 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat Kalan Cendrawasih No. 36 Kel. Matuangin Kec. Marisso Kota Mkassar.
3.ISTRIANI ,umur 31 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat Jalan Mandai No. 42 Kel. Mandai Kec. Mandai Kota Makassar.
Kronologis :
Begitulah pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekira pukul 10.00 Wib Ketiga pelaku berangkat bersama dengan seorang teman mereka yakni SARTIKA (umur 25 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat Jalan Kebun Lada Binjai) dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia BK 1905 ZD, warn SILVER yang Sebelumnya dirental oleh SARTIKA (DPO), karena sebelumnya Ketiga pelaku dan SARTIKA tersebut telah merencanakan pencurian itu dan saat itu SARTIKA memiliki ide untuk masuk ke Supermarket dengan menggunakan Daster atau rok panjang agar dapat melakukan pencurian dengan memasukkan barang yang dicuri tersebut kedalam selangkangan.
Kemudian ISTRIANI dan YUNIATI pun setuju dengan ide SARTIKA dan Akhirny mereka pun berangkat menuju ke Jalan Ringroad Kel. sunggal Kec. medan Sunggal tepatya di Supermarket SMARCO, dimana pengemudi adalah MUHAMMAD JUFRI, setibanya disana maka para pelaku langsung masuk kedalam toko snarco dan menuju ke tempat pemasaran susu, kemudian pelaku ISTRIANI dan YUNIATI serta SARTIKA berhasil mengambil 11kotak susu tersebut dari rak pemasaran didalam toko, dan susu tersebut mereka simpan di mobil yang parkir di loby, kemudian sorenya Sekira pukul 19.00 wib. Mereka kembali. Melakukan pencurian tersebut dan telah berhasil membawa masing masing 2 kaleng susu dan menyimpannya di mobil. Kemudian para pelaku kembali masuk ketoko untuk kembali melakukan pencurian susu namun saat itu aksi YUNIATI dan ISTRIANI dilihat oleh Pelapor dan Pelapor pun mengikuti Keduanya ke arah loby sambil memangil dua orang Security dan piket reskrim polsek sunggal. Ketika pelaku hendak menuju ke arah mobil maka kedua pelaku pun ditangkap oleh security dan pada saat penangkapan tersebut ada dua kotak susu yang terjatuh dari Selangkangan kedua pelaku dan langsung diamankan oleh security dan polisi. kemudian dilakukan pemeriksaan di Mobil dan ditemukanlah tersangka. MUHAMMAD JUFRI didalamnya dan 17 kemasan susu sehingga tersangka tersebut pun d bawa k polsek untuk d mintai keterangan. Dari keterangan pelaku, pelaku baru melakukan aksinya pertama d smarco. Dan total kerugian kurang lebih 5 jt rupiah.
Bb : -
- 15 kotak susu merk chil kid.
- 1kaleng susu
merk Nan Kid.
5 kaleng susu
merk chil kid.
1 unit mobil xenia BK 1905 ZD.
1 potong Daster
1 potong rok jeans panjang.
1 buah baju.
Pasal yg dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar