Rabu, 27 Desember 2017

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pengancaman

Polsek sunggal Polrestabes medan tangkap kss pengancaman

Korban
PUTRA BANGUN
Umur 35 tahun
Pekerjaan wiraswasta
Alamat : desa telaga sari no. 14 kec. Sunggal ds.

waktu kejadian :
Pada hari senin tanggal 18 desember 2017 sekira pukul 23.00 wib di jln. Setia budi kel. Tanjung sari kec. Medan selayang.


TSK.
DONI HUTABARAT als DONI, umur 34 tahun tahun, pekerjaan mocok-mocok, alamat jln. Setia budi pasar II Gg. Bunga dewi kel. Tanjung sari kec. Medan selayang.

Barang Bukti.
Tidak dilakukan penyitaan dalam perkara ini.

Kronologis kejadian.
Pada hari senin tanggal 18 desember 2017 sekira pukul 23.00 wib di jln. Setia budi kel. Tanjung sari kec. Medan selayang pada saat itu pelaku memegang arit dan kemudian meminjam handphone korban namun korban tidak memberikannya kemudian pelaku mengacungkan senjata tajam tersebut berbentuk arit kearah pelaku sambil marah-marah dan mengatakan "anjing kau,kontol kau, parah kali kau" dan kemudian korban pun pergi karena ketakutan sehingga dalam hal ini korban merasa terancam dan membuat pengaduan ke polsek sunggal.
Dan dari hasil pemeriksaan dua orang saksi menerangkan tersangka telah sering melakukan perbuatan yang sama terhadap warga sekitar, sehingga tersangka telah  meresahkan banyak warga sekitar jalan setia budi pasar II medan. Team polsek sunggal langsung menangkap pelaku di rumahnya. Kemudian pelaku d bawa k polsek untuk d mintai keterangan.

Pasal
Tersangka dikenakan pasal 335 KUHPidana. Hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar