Kamis, 28 Desember 2017

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan

Polsek sunggal Polrestabes medan tangkap tindak pidana penipuan dan penggelapan

Korban :
SITI AISYAH, 42 th, pr, Islam, IRT, Jl BLK Pasar III No 8 C Kel Lalang Kec Medan Sunggal.

Tersangka:
JULI HARTONO Als AYANG, 28th, lk, Wiraswasta, Islam, Jl Pinang Baris II Pasar V Kel Lalang Kec Medan Sunggal.

Tersangka :
Jl BLK Pasar III No 8 C Kel Lalang Kec Medan Sunggal tepatnya di warung korban.

Waktu :
Kamis tanggal 07 Des 2017 sekira pukul 08.00 WIB.

Barang Bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul, BK 5927 SS.

Kronologis :
Pada hari Kamis tanggal 07 Des 2017 sekira pukul 08.00 WIB di tsk datang ke Jl BLK Pasar III No 8 C Kel Lalang Kec Medan Sunggal, tsk datang ke warung korban dengan modus meminjam sepeda motor kepada suami korban dengan alasan membeli sarapan, lalu suami korban menyuruh mendatangi korban dan korban pun memberikan kunci beserta sepeda motor kepada tsk. Setelah beberapa jam kemudian tsk tidak juga mengembalikan sepeda motor korban dan sempat mencari korban kerumah nya namun tidak di temukan. Selanjutnya, korban membuat LP di Polsek Sunggal.  Pada hari Senin tanggal 25 Des 2017 sekira pukul 16.00 WIB,  sdr korban Melihat tsk berada di Jl Amal tepatnya di depan Depot air, korban kemudian menghubungi pihak kepolisian dan polisi dengan sigap datang k TKP. Pelaku kemudian langsung d tangkap polisi dan d bawanya k kantor polisi untuk d mintai keterangan..

pasal yg d kenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan hukuman penjara lebih 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar