Senin, 25 Desember 2017

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Perampasan HP

Polsek sunggal tangkap pencurian dengan cara kekerasan.

Tkp : Jalam Sunggal Kel. sunggal Kec. medan Sunggal tepatnya didekat komplek perumahan Somerseet.

Waktu Kejadian: Hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 Sekir pukul 20.00 Wib.

Tersangka :
ISKARNAIN,  32 tahun,  pekerjaan wiraswasta, agama islam, alamat Jalan Deli Tua Dusun VII Gg.  kamboja Kec. kedai Durian Kab.  Deli serdang.

Pelapor :
FARA MEUTIA AZHARI, 17 tahun,Pekerjaan Pelajar, Agama Islam,  Alamat Jalan Sei Mati Lingkungan X Simpang Kantor Kec. Medan Labuhan.

Kronologis:
Pad hari jumat tanggal 22 Desember 2017 sekira pukul 20.00 wib tersangka dan seorang temannya yang bernama HARIS (DPO)  melintas di jalan Sunggal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam (DPB) milik HARIS (DPO), dengan posisi HARIS sebagai pengemudi sementara tersangka sebagai penumpang dibonceng. Dimana kedua tersangka tersebut hendak pulang kerumahnya di
 Payageli.setibanya di Jalan Sunggal tiba tiba HARIS mendapatkan telepon dari seseorang sehingga mereka berhenti di TKP dan HARIS menerima telfon sementara pelaku turun dari sepeda motor tersebut  dan berdiri di pinggir jalan. Saat itu kebetulan korban melintas dihadapan keduanya sambil memegang handphone. Erk Oppo F 1 di genggaman tangan kamannya dan HARIS memberikan kode kepada ISKARNAIN sambil melirik Handphone milik korban. Kemudian secara spontan ISKARNAIN merampas Handphone korban dan langsung naik ke atas Sepeda Motor HARIS. Di saat bersaamaan, team piket reskrim sedang melintasi TLp, mendengar teriakan "maling dr korban" . Team piket merapat k sumber suara. Team piket dan dbntu warga mengejar para pelaku. Terjadilah tarik menarik, sehingga pelaku ( iskarnain) terjatuh.  sementara HARIS terus melajukan seoeda motornya untuk menyelematkan diri. sementara ISKARNAIN langsung diamankan polisi dan warga. Selanjutnya pelaku d bawa polisi k polsek untuk d mintai keterangan.

Barang Bukti yang disita :
1 unit handphone merk OPPO tipe F 1.

Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 12 tahum penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar